Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak Polisi

Reka Ulang K asus Aipda Robig Zainudin : Jarak Pistol Robig dengan Gamma 2,3 Meter

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menggelar rekonstruksi (reka ulang) kasus Aipda Robig Zainudin menembak tiga siswa

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Tribunjateng / Iwan Arifianto.
Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). 

Perkelahian antar remaja di Simongan tersebut tidak terjadi karena salah satu dari kelompok mengeluarkan senjata tajam atau celurit sehingga mereka memilih mundur.

"Mereka ternyata bukan bubar melainkan kembali mengambil senjata tajam masing-masing untuk mengejar," klaim Artanto.

Dua kelompok ini akhirnya saling kejar mengejar menggunakan sepeda motor hingga di lokasi penembakan.

Para korban penembakan dari kelompok Gamma menggunakan tiga motor dengan total tujuh korban. Yang terkena luka tembak tiga orang.

Mereka mengejar Vario putih yang dikendarai BG (depan) Michael (tengah) VN (belakang). Mereka bertiga ini dijerat polisi pasal UU Darurat karena membawa senjata tajam.

Tindakan Berlebihan

Pada saat bersamaan, Aipda R ini sedang melintas melihat para korban sedang mengejar Michael dan kedua kawannya.

Mereka berhasil lolos dengan masuk ke satu gang seberang masjid Al Amin yang selemparan batu dari Alfamart lokasi penembakan.

Artanto melanjutkan, kelompok korban lalu kembali putar balik kanan melintasi kembali ke arah Aipda R .

"Di situlah peristiwa penembakan itu terjadi," ungkapnya.

Dia mengakui, Aipda Robig telah melakukan excessive action atau perbuatan yang berlebihan.

"Seharusnya tidak perlu menembak anak-anak. Walaupun dikira begal karena tidak membahayakan Aipda R," katanya.

Tak Ada Senggolan

Sementara Direktrur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, perbedaan pendapat antara tersangka dan saksi adalah hal yang sah-sah saja.

Pihaknya menampung kedua belah pihak. Hanya saja, nanti akan diuji bukti forensik, CCTV, dan bukti lainnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved