Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

Segini Biaya Perpanjangan SIM Terbaru 2025, Bisa Lewat Online atau Langsung 

SIM diberikan kepada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehar jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
IST
ILUSTRASI SIM (Tribunnews.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting dalam berkendara.

SIM diberikan kepada seseorang yang memenuhi syarat administrasi, sehar jasmani dan rohani serta memahami peraturan lalu lintas.

SIM bisa didapat setelah berusia 17 tahun dan lolos dalam tes dari kepolisian.

SIM juga memiliki masa berlaku berkala dan bisa diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Nah berikut ini biaya terbaru perpanjangan SIM 2025.

Dilansir dari Tribun Priangan, berikut ini besaran perpanjangan SIM terbaru 2025:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM A Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BI Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM BII Umum: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CI: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM CII: Rp 75.000
  • Perpanjangan SIM D: Rp 30.000
  • Perpanjangan SIM DI: Rp 30.000

Biaya tersebut adalah biaya yang dibayarkan di Gedung Satpas.

Sedangkan untuk biaya di luar Satpas yang harus dibayarkan adalah biaya untuk tes kesehatan, tes psikologi dan juga asuransi.

Umumnya biaya tes kesehatan sebesar Rp 35 ribu, kemudian biaya tes psikologi sebesar Rp 60 ribu dan biaya asuransi senilai Rp 50.000.

Untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi dilakukan di luar area Gedung Satpas, sesuai dengan aturan dalam surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sementara itu, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui Aplikasi Digital Korlantas.

Untuk biaya perpanjangan SIM online biaya yang dikenakan sama.

Sedangkan tes psikologi di epPSI akan dikenakan tarif Rp 48.500.

Tes kesehatan Rp 37.500, lalu ada biaya layanan Rp 10.000 serta biaya pengiriman dan pengemasan.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved