Pilkada 2024
Sidang Sengketa Pilkada 2024 Mulai Digelar 8 Januari, 4 dari Jateng Termasuk Pilgub
Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima 314 permohonan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Rencananya sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025.
Permohonan tersebut terdiri dari 23 perkara sengketa pemilihan gubernur, 242 perkara sengketa pemilihan bupati, dan 49 perkara sengketa pemilihan wali kota.
Sebelumnya, Pilkada Serentak telah dilaksanakan pada 27 November 2024.
Diselenggarakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Total diikuti oleh 1.553 paslon kepala daerah. Terdiri dari 1.500 paslon usungan parpol/gabungan parpol, sedangkan 53 paslon dari jalur perseorangan atau nonpartai.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) secara optimal.
"Berkenaan dengan penanganan PHPU Kepala Daerah tersebut, Mahkamah juga telah mempersiapkan berbagai hal," kata Suhartoyo dalam sidang pleno laporan tahunan di Gedung MK, Kamis (2/1/2025).
Persiapan tersebut mencakup pembaruan regulasi tata beracara dalam sengketa Pilkada, pelaksanaan bimbingan teknis hukum acara bagi pemangku kepentingan Pilkada serentak, pembentukan gugus tugas, serta penyelenggaraan workshop dan pelatihan penanganan perkara.
Selain itu, MK juga meningkatkan sarana dan prasarana, termasuk modernisasi fasilitas persidangan di Gedung MK.
Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga menyampaikan ihwal masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang seharusnya berakhir pada 31 Desember 2024, diperpanjang hingga 31 Desember 2025.
Empat di Jateng
Di Jateng terdapat empat sengketa Pilkada 2024. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jateng, Akmaliyah mengatakan, sejumlah gugatan Pilkada telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sengketa itu (Pilgub) provinsi 1, kabupaten/kota itu yang menggugat dari Klaten, Pemalang, Semarang," kata Akmaliyah, beberapa hari lalu.
Pada Pilgub Jateng, paslon Andika-Hendi menggugat hasil Pilkada ke MK.
Kemudian di Pilwalkot Semarang, gugatan atas hasil kemenangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin diajukan oleh nonpaslon.
Sedangkan Pilkada di Klaten digugat oleh paslon Herry Wibowo-Wahyu Ahdi Dermawan.
Untuk di Pemalang, paslong Vicky Prasetyo-Suwandi juga mengajukan permohonan gugatan.
Sebagai pihak tergugat, KPU Jateng juga telah mengundang paslon dari kabupaten/kota untuk mengkaji hal-hal yang dijadikan perselisihan. KPU Jateng juga membuat matrik guna memastikan seluruh proses yang dijalankan sesuai ketentuan.
"Tahapannya ini nanti sidang pertama oleh MK, pembacaan permohonan, kemudian jawaban pihak terkait, kemudian dari MK ada putusan sela, lanjut atau dismisal," jelasnya.
"Kalau dismisal nggak lanjut, kalau nggak lanjut berarti bisa ditetapkan sebagai paslon terpilih, tapi kalau lanjut harus lanjut ke pembuktian keterangan saksi ahli dan lai-lain," imbuh Akmaliyah.
Hormati Putusan MK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding," ujar Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Ia juga menegaskan pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, ia memastikan bahwa pemerintah siap memberikan keterangan jika diminta oleh MK.
Koordinasi dengan instansi terkait juga akan dilakukan untuk memastikan mahkamah memiliki semua informasi yang diperlukan guna mengambil putusan terbaik.
Terkait tudingan yang mungkin muncul, seperti dugaan keberpihakan pemerintah atau pelanggaran yang melibatkan aparat, Yusril menyatakan bahwa hal tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Menurutnya, Bawaslu dan Gakkumdu, yang melibatkan kejaksaan dan kepolisian, akan dimintai keterangan oleh MK untuk memastikan semua fakta terungkap secara adil.
"Kalau pihak itu memohon ada pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), ya silakan dia dalilkan. Tapi MK juga akan meminta keterangan secara adil dan berimbang pada semua pihak yang terlibat dalam proses ini," tambah Yusril.
Pemerintah, lanjutnya, akan menerima apapun putusan MK, termasuk jika pemilu ulang perlu dilakukan di sejumlah tempat akibat adanya pelanggaran. Ia juga berharap semua pihak lain dapat menghormati keputusan tersebut demi menjaga stabilitas dan keadilan demokrasi. (tribun/kompas/dtc)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.