Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal

Kelakuan Polisi Bripka S Coba Mencabuli Polwan dengan Modus Pinjam Modul, Kini Ia Ditahan

Seorang polisi ditahan karena mencoba mencabuli seorang polwan. Peristiwa itu terjadi di Polda Bangka Belitung, pelaku berinisial Bripka S.

Editor: rival al manaf
Bangkapos
Ilustrasi Polwan 

TRIBUNJATENG.COM - Seorang polisi ditahan karena mencoba mencabuli seorang polwan.

Peristiwa itu terjadi di Polda Bangka Belitung, pelaku berinisial Bripka S.

Bripka S adalah seorang anggota polisi lalulintas di Polda Belitung.

Percobaan pencabulan itu dilakukan di rumah korban polwan A pada 27 Desember 2024 lalu.

Bripka S kemudian dilaporkan oleh suami dari polwan A dan sehari setelahnya langsung ditahan.

Baca juga: Seorang Polantas Ditahan Setelah Dilaporkan Terkait Tindakan Asusila terhadap Polwan

Baca juga: Hasil Proliga 2025: Tidak Memberikan Kesempatan Membalas, Jakarta Popsivo Polwan Bantai Bandung BJB

 Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan, S ditahan oleh Propam sejak 28 Desember 2024 dan kini masih menjalani proses internal.

 "Sudah ditahan Propam sejak 28 Desember 2024, sekarang masih menjalani proses internal," kata Fauzan saat dihubungi, Sabtu (4/1/2025).

Kasus ini terungkap setelah suami sang Polwan melaporkan kejadian tersebut ke bagian Reserse dan Kriminal Polda.

Selain itu, ada laporan juga ke bagian Etik dan Profesi Kepolisian.

Fauzan menjelaskan, terduga pelaku yang bertugas di bagian lalu lintas melakukan percobaan asusila di rumah sang Polwan dengan alasan meminjam modul kerja.

"Kejadian tanggal 27 Desember, tanggal 28 langsung proses dan ditahan," ujar Fauzan.

Fauzan menegaskan, kejadian ini bukan berupa pemerkosaan atau tindakan kekerasan lainnya.

Tim Propam juga tengah mendalami dugaan kasus asusila lain yang diduga pernah dilakukan oleh pelaku. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Cabuli Polwan, Polantas di Babel Ditahan"

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved