Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel di Kota Semarang itu sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online. 

|
Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM / KIKI SAFITRI
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). 

Setelah uang tersebut ditarik tunai, digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10 jo Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dan atau Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP. 

Untuk ancaman hukuman tindak pidana TPPU yaitu Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Untuk ancaman hukumannya, yaitu Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Kemudian, untuk Pasal 29 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Kami sampaikan bahwa obyek penyitaan itu berdasarkan surat penetapan izin penyitaan Pengadilan Negeri Semarang pada 16 Desember 2024."

"Serta surat perintah penyitaan Nomor SP SITA Nomor 44 I RES 2.6 2025 Dirtipideksus per 3 Januari 2025,” tambahnya.

Sebagai informasi, nilai obyek hotel tersebut sekira Rp200 miliar.

Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020 hingga 2022 dengan total Rp72,3 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotel Aruss Hasil Pencucian Uang di Semarang Disita dalam Kasus Judi Online"

Baca juga: BREAKING NEWS, Biaya Haji 2025 Tiap Calon Jemaah Rp55,5 Juta

Baca juga: Kurang dari Rp10.000, Harga Menu Makan Bergizi Gratis di Banyumas, Sasar 2.740 Siswa

Baca juga: Program Makan Bergizi Gratis Baru Menyasar 1 Kecamatan di Kendal, Hanya 2.906 Siswa di 11 Sekolah

Baca juga: Patrick Kluivert Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia? Kata Kuncinya Asal Belanda

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved