Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel di Kota Semarang itu sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online. 

|
Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM / KIKI SAFITRI
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Polri, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Hotel Aruss yang berada di Jalan Dr Wahidin Nomor 116, Kelurahan Jatingaleh, Kecamatan Candisari, Kota Semarang disita Bareskrim Polri.

Dari hasil penelusuran, penyitaan aset bangunan hotel yang dikelola PT Arta Jaya Putra itu dikarenakan bagian dari hasil tindak pencucian uang dalam kasus judi online.

Setidaknya ada tiga platform judi online yang diusut dan ditemukan jika terjadi TPPU berupa bangunan hotel di Kota Semarang itu.

Baca juga: Teater Semarang: Potret 20 Tahun Perjalanan dan Harapan yang Tak Pernah Padam

Baca juga: Tanjakan Ujung-ujung Belum Aman, Pemkab Semarang Segera Pasang Pagar dan Lampu Penerangan

Bareskrim Polri menyita bangunan berupa properti hotel sebagai upaya penindakan hukum terhadap judi online

Properti tersebut adalah Hotel Aruss di Kota Semarang.

“Kami melakukan rilis terkait dengan penyitaan salah satu aset yang menjadi ujung daripada hasil pencucian uang judi online,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, Senin (6/1/2025).

“Kami melihat bahwa aset berupa satu Hotel Aruss di Semarang yang dikelola PT Arta Jaya Putra,” tambahnya.

Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindaklanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.

“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain hingga bandar, sehingga proses itu kami lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Brigjen Pol Helfi Assegaf.

Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.

Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp40,5 miliar.

Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait platform judi online

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu dengan cara menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nomini yang mereka buat.

Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer, serta dilakukan penarikan secara tunai.

“Lalu, ditempatkan ke rekening-rekening nomini lainnya sebagai upaya layering atau pengelabuan untuk menyembunyikan asal-usul dari uang tersebut,” lanjutnya.

Baca juga: Miras Bertebaran di Ajang Kopdar Motor 2 Tak Semarang, Polsek Mijen Turun Tangan

Baca juga: DPRD Kota Semarang Apresiasi Penanganan Banjir Era Pemerintahan Mbak Ita

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved