Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penyitaan Hotel Aruss Semarang

UPDATE Penyitaan Hotel Aruss Semarang, JO Operator Situs Agen 138 Merupakan Residivis Judi Online

Satu tersangka kasus situs judi online yang aliran dananya diduga ke Hotel Aruss Semarang, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI Kompas.com
Uang Rp103 miliar yang disita diduga digunakan untuk membangun dan mengoperasikan Hotel Aruss Semarang diduga berasal dari judi online. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Empat dari lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus situs judi online telah ditangkap Bareskrim Polri.

Adapun kelimanya itu merupakan pihak penanggungjawab di situs Agen 138, dimana sebagian di antaranya dana hasil dialirkan untuk pembangunan Hotel Aruss Semarang.

Dari keempat orang yang ditangkap itu, diketahui pula berstatus residivis dalam kasus serupa.

Baca juga: Bareskrim Sita Rp 103 Miliar dari Hotel Aruss Semarang, Diduga Hasil Pencucian Uang Judi Online

Baca juga: Nilai Objek Hotel Aruss Semarang Capai Rp200 Miliar, Pembangunannya Gunakan Hasil TPPU Judi Online

Satu tersangka kasus situs judi online yang aliran dananya diduga ke Hotel Aruss Semarang, merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Hal ini terungkap saat Mabes Polri mengumumkan hasil pengungkapan yang mereka temukan soal situs judi online Agen 138.

“Inisial JO ini adalah residivis perjudian online juga pada 2023 yang telah divonis tujuh bulan,” ujar Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/1/2025).

JO memiliki peran yang sama dengan JG dan AHL yaitu sebagai operator untuk melakukan deposit, menarik uang (withdraw), dan costumer service dari situs Agen 138.

Mereka bertiga ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025.

“Tiga orang tersangka JO, JG, dan AHL ditangkap di Lampung pada 7 Januari 2025 dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 8 Januari 2025,” kata Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

POTRET Tampak depan Hotel Arus Jalan Dr Wahidin Kota Semarang.
POTRET Tampak depan Hotel Arus Jalan Dr Wahidin Kota Semarang. (DOKUMENTASI HOTEL ARUSS SEMARANG)

Dari ketiga tersangka ini, polisi menyita 5 buku rekening, 6 kartu ATM, 5 PC, 5 modem, 1 token internet banking, 8 handphone, 2 mobil, serta uang tunai Rp475 juta.

Kemudian, ada satu tersangka lagi yang ditangkap oleh polisi.

Dia adalah KW yang merupakan manajer customer service dari situs Agen 138, ditangkap di Jakarta pada 14 Januari 2025.

“Dari hasil pengembangan, pada 14 Januari 2025, Dit Siber Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tersangka KW di Jakarta,” lanjut Brigjen Pol Himawan.

KW bertugas untuk mengawasi kerja para pegawai customer service yang bekerja secara daring.

“Adapun barang bukti yang disita dari tersangka KW antara lain 1 handphone, 1 kartu ATM BCA, uang tunai 25.000 USD atau sekira Rp408.375.000, dan uang tunai 20.000 Dolar Singapura atau sekira Rp238.766.000,” tutur dia.

Baca juga: Inilah Profil Hotel Aruss Semarang yang Disita Bareskrim Polri, Pernah Sabet 2 Rekor Muri

Baca juga: Begini Modus Tindak Pencucian Uang Hasil Judi Online, Penyebab Penyitaan Hotel Aruss Semarang

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved