Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Modus Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selundupkan Sabu di Panel Pintu Mobil

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir narkoba jaringan Fredy Pratama di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
dok Polda Jawa Tengah
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir narkoba jaringan Fredy Pratama masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31), keduanya warga Kota Surabaya. Mereka ditangkap selepas terbukti membawa sabu seberat belasan kilo dan belasa ribu butir ekstasi di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir narkoba jaringan Fredy Pratama di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang.

Dua kurir yang ditangkap masing-masing berinisial RT (39) , warga Lawang Seketang, Genteng, Kota Surabaya.

Satu kurir lainnya, MIA (31) warga Tandes Lor, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.

Baca juga: Pesta Narkoba yang Berujung Petaka: Kematian Satu Keluarga di Pekanbaru

Kedua pria ini ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 13,92 kilogram dan 10.300 butir ekstasi.

"Narkoban tersebut diduga dari jaringan  jaringan Fredy Pratama," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

Anwar yang memimpin langsung penangkapan ini menyebut, mendapatkan laporan dari masyarakat soal adanya pengiriman sabu dan ekstasi dari Pontianak menuju Surabaya melalui jalur laut atau menggunakan kapal Dharma Kartika VII.

Ternyata selepas ditelusuri, narkoba tersebut diambil oleh dua kurir narkoba asal Surabaya yang hendak mengangkut barang haram tersebut menggunakan mobil Daihatsu Sigra abu-abu pelat nomor L1217ACG.

Mereka tersebut telah berangkat dari Surabaya sejak Minggu (22/12/2024) lalu menyeberang ke Pontianak pada hari yang sama pada pukul 21.00 WIB lewat Pelabuhan Tanjung Emas.

Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir narkoba 2
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir narkoba jaringan Fredy Pratama masing-masing berinisial RT (39) dan MIA (31), keduanya warga Kota Surabaya. Mereka ditangkap selepas terbukti membawa sabu seberat belasan kilo dan belasa ribu butir ekstasi di Mapolda Jateng, Senin (6/1/2025).

Mereka tiba di Pontianak sehari kemudian.

Dua kurir ini lalu tinggal di Pontianak dengan menginap di hotel Mahkota.

Setelah sepekan di Pontianak, mereka kemudian dihubungi oleh seseorang berinisial DK yang kini masih buron untuk mengambil paket sabu dan ekstasi di Gang Gajah Mada nomor 21, Pontianak.

"Total ada 13 paket, mereka lalu memasukkan paket itu dashboard mobil 1 paket, sisanya di panel pintu mobil belakang sebanyak 10 paket. Dua sisanya di pintu mobil samping kanan," jelas Anwar.

Selepas menyembunyikan paket tersebut, kedua tersangka lalu memulai perjalanannya dari Pontianak menuju ke Surabaya menggunakan kapal laut dari pelabuhan Dwi Kora tujuan ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang terlebih dahulu pada Selasa (31/12/2024) malam.

Besok siangnya, setiba di Tanjung Emas, kedua kurir tersebut sudah dihadang Anwar bersama timnya yang sudah mengendus aktivitas mereka.

Anwar bersama anak buahnya lantas membongkar mobil Sigra tersebut yang disembunyikan di panel pintu mobil.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved