Berita Kriminal
Modus Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selundupkan Sabu di Panel Pintu Mobil
Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah menangkap dua kurir narkoba jaringan Fredy Pratama di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
"Kedua tersangka mengaku barang itu dari DK hendak dikirim ke Surabaya, ke siapa masih menunggu intruksi DK yang kini masih buron," terangnya.
Anwar menyebut, menyita pula uang tunai sebesar Rp1 juta.
Uang tunai itu adalah sisa dana operasional yang sebelumnya sebesar Rp20 juta.
"Tinggal Rp1 juta, lainnya habis untuk kebutuhan operasional," bebernya.
Tersangka MIA mengaku, tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkoba.
"Tidak tahu barang yang saya bawa itu narkoba," ujar pria yang setiap harinya bekerja sebagai sopir ini.
Baca juga: 5 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Tertangkap, Mengaku Dijanjikan Bayaran Rp226 Juta
Sementara tersangka lainnya RT menyebut, belum diberi upah dari aktivitas pengiriman narkoba tersebut. "Belum (diupah)," terangnya.
Polisi mengungkapkan, motif dua kurir ini terlibat pengiriman narkoba karena desakan ekonomi.
Kedua kurir kini terancam hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Iwn)
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.