Berita Kriminal
Kopda Bazarah Melawan, Tak Terima Dituntut Hukuman Mati Kasus Sabung Ayam dan Tembak Mati 3 Polisi
Kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM - Kasus penembakan tragis yang menewaskan tiga anggota polisi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, memasuki babak baru.
Kopral Dua (Kopda) Bazarah, anggota TNI yang menjadi tersangka utama dalam peristiwa tersebut, kini dituntut hukuman mati dan pemecatan dari dinas militer.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 17 Maret 2025, di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Saat aparat gabungan menggerebek lokasi perjudian sabung ayam, Kopda Bazarah diduga kuat melepaskan tembakan menggunakan senjata api laras panjang yang telah dimodifikasi.
Tiga korban jiwa dalam insiden itu adalah Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib. Ketiganya gugur di tempat setelah ditembak oleh pelaku.
Dalam persidangan di pengadilan militer, Oditur Militer Letkol Darwin Butar Butar mengungkap bahwa tindakan Kopda Bazarah telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia menyebut bahwa terdakwa telah menyiapkan senjata api rakitan dari komponen SS1 dan FNC sebelum kejadian berlangsung.
Perbuatan terdakwa menunjukkan unsur kesengajaan dan perencanaan.
Selain menembak aparat kepolisian, terdakwa juga diketahui terlibat langsung dalam aktivitas perjudian sabung ayam.
Atas dasar itu, pihak oditur menuntut Kopda Bazarah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan tidak dengan hormat dari TNI.
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 1 Ayat 1 tentang kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana maksimal, yakni hukuman mati kepada terdakwa," kata Darwin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (21/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Selain tuntutan pidana mati, Oditur juga menuntut terdakwa Kopda Bazarsah dengan pemecatan secara tidak hormat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi TNI dan membuat masyarakat resah.
Meminta majelis hakim memberikan hukuman tambahan pemecatan dari anggota TNI terhadap terdakwa," ujar Darwin.
Tersangka Bawa Bom Molotov dan Petasan Hendak Unjuk Rasa Anarkis di Tegal Diancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Mahasiswa Jepara Curi Tas Warga yang Main Bola, Ditangkap Korban Saat Sedang di Kampus |
![]() |
---|
Tampang Aiptu Rajamuddin Anaknya Hajar Wakepsek di Ruang BK, Bantah Lakukan Pembiaran |
![]() |
---|
Kisah Cinta Petani dan Mahasiswi, Anak Hasil Hubungan Terlarang Dibuang ke Semak-semak |
![]() |
---|
Detik-detik Siswa Hajar Wakepsek di Depan Ayahnya, Sang Ayah Anggota Polri Cuma Lihat dan Biarkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.