Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Nelayan Jepara Keluhkan Aturan Pembelian Solar Berbasis Digital

Kelompok nelayan Jepara keluhkan aturan pembelian solar secara digital yang dinilai menyulitkan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Suasana audiensi Kelompok Nelayan dengan Komisi B DPRD Jepara, di Kantor DPRD Jepara, Senin (6/1/2025).  

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Kelompok nelayan Jepara keluhkan aturan pembelian solar secara digital yang dinilai menyulitkan.

Perkumpulan Komunikasi Nelayan Jepara Utara (PKNJU), Dwiyanto mengatakan surat rekomendasi untuk pembelian solar bagi nelayan saat ini menggunakan sistem berupa barcode. 

Hanya saja masa berlaku dari barcode tersebut sering berubah-ubah. 

Baca juga: Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Ombak, 1 Orang Tewas dan 1 Hilang

"Beberapa waktu yang lalu, rekom dari Dinas Kelautan ini berganti-ganti. Dulu dari tiga bulan, satu bulan, jadi satu minggu. Hanya saja tadi sudah diputuskan maksimal tiga bulan," kata Dwiyanto kepada Tribunjateng, Senin (6/1/2025).

Akibat aturan masa berlaku surat rekomendasi yang berubah-ubah, menurutnya berdampak bagi para nelayan yang melaut hingga ke luar daerah. 

Para nelayan tersebut menjadi kesulitan untuk membeli solar.

"Sulit ini temen-temen yang merantau, sampai ke Pati, Semarang, mau beli solar ini ngga bisa. Karena rekomnya hanya untuk daerah setempat, tidak bisa beli disana-sana," ucapnya.

Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Forum Nelayan (Fornel) Jepara Utara, Sunarto menilai aturan pembelian solar sangat menyulitkan bagi nelayan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) rendah. 

Dia ingin ada kepastian dari dinas terkait tentang aturan pembelian solar yang tidak menyulitkan bagi nelayan

"Aturan (pembelian solar bersubsidi) ini memang berubah-ubah, sehingga menyulitkan nelayan yang SDM-nya rendah," kata Sunarto.

Di sisi lain, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Jepara, Elida Farikah mengatakan saat ini pihaknya memang menerapkan kebijakan dimana surat rekomendasi atau barcode untuk pembelian solar diberikan melalui aplikasi bernama Ninja (Nelayan Indonesia Jaya). 

Penggunaan aplikasi tersebut menurutnya bertujuan untuk mempermudah nelayan dalam mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar

"Aplikasi ini sebenarnya untuk mempermudah bukan untuk menyulitkan. Mudahnya dimana, karena mereka bisa melakukan darimana saja, dari rumah juga bisa, tinggal di input lewat hp," kata Elida.

Terkait kesulitan nelayan yang mengatakan bahwa mereka tidak memiliki HP yang memadai.

Baca juga: 2 Nelayan Hilang Setelah Perahu Terbalik di Pulau Sebatik

Hal itu menurutnya bisa diatasi dengan melakukan aktivasi secara berkelompok. 

Sebab aktivasi akun tersebut, tidak harus dengan satu HP satu akun. 

"Setiap bulan mereka itu kan kumpul, kami diundang juga. Cerita kalau HP nya jadul. Sebenarnya tidak harus satu HP satu akun, satu HP delapan akun bisa. Sehingga mereka bisa melakukan aktivasi secara berkelompok, bareng-bareng," tutupnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved