Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

UIN Walisongo Semarang

Teliti Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan di Perusahaan Modal Asing, Saekhu Raih Gelar Doktor

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang berhasil meraih gelar Doktor pada Program Pascasarjana UIN Walisongo.

Tribun Jateng/Istimewa
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang berhasil meraih gelar Doktor pada Program Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Sidang Promosi dihelat pada Jumat, (3/1) di Aula I Kampus 1 UIN Walisongo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang berhasil meraih gelar Doktor pada Program Pascasarjana UIN Walisongo Semarang.

Sidang Promosi dihelat pada Jumat, (3/1) di Aula I Kampus 1 UIN Walisongo.

Saekhu mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pemenuhan Hak Pekerja Perempuan Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif (Studi Kasus Perusahaan Modal Asing (PMA) dan Perusahaan Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jepara)”.

Baca juga: UIN Walisongo Peringati HAB Kemenag Ke-79, Rektor: Jadikan Momen Refleksi Pengabdian

Dibimbing oleh Prof Dr. H. Muslich MA. sebagai Promotor dan Dr .H. Ali Imron M.Ag selaku Co-Promotor.

Penelitian bertujuan untuk memberikan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja Perempuan dengan mempertimbangkan integrasi antara prinsip-prinsip hukum islam dan hukum positif.

“Kajian ini mengevaluasi bagaimana kebijakan internal Perusahaan di PMA dan PMDN yang mempengaruhi pemenuhan hak pekerja Perempuan di Kabupaten Jepara, termasuk didalamnya yaitu perlakuan hak cuti, upah, dan lingkungan kerja,” ungkap Saekhu.

Para Penguji dalam Ujian Terbuka Sidang Promosi Doktor tersebut ialah Rektor UIN Walisongo, Prof Dr H Nizar, M Ag selaku Ketua Sidang, Prof Dr H Musahadi, M Ag sebagai Sekretaris Sidang, Prof Dr Hj Martitah, M Hum : Penguji Eksternal, Prof Dr H Nur Khoirin, M Ag sebagai Penguji 7. Prof Drs H Abu Hapsin, MA, Ph D., selaku Penguji 8 Dr. H. Agus Nurhadi, MA. sebagai Penguji 9.

Saekhu mengatakan bahwa hak cuti bagi Perempuan yang diberkakukan dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang hanya 1,5 bulan sebelum melahirkan sebaiknya direformulasi; yaitu Reformulasi pemenuhan hak cuti harus sesuai dengan maqosidus syariah tentang perlindungan jiwa menjadi prioritas utama; maka hak cuti bagi pekerja perempuan hamil adalah 6 bulan, dengan rincian 4 bulan di awal kehamilan dan 2 bulan sebelum menjelang kelahiran; hal ini karena Perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis dalam proses melahirkan.

“Studi kasus yang peneliti lakukan yaitu di Kabupaten Jepara yang mana 90 persen pekerja di PMA adalah perempuan. Bahwa reformulasi ini mengacu para teori liberal feminisme (Perempuan mendapatkan perubahan hukum yang lebih menguntungkan). Kenapa cuti sebaiknya 4 bulan diawal kehamilan, karena di usia itu rentan dan rawan terjadinya keguguran dan di usia 2 bulan menjelang kelahiran Perempuan membutuhkan kesiapan mental dan psikologis selama proses persalinan,” tambahnya. (*)

Baca juga: UIN Walisongo Terima Penghargaan Pengelola Media Sosial Terbaik

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved