Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Viral Pegawai BPJS Kesehatan Berobat Pakai Asuransi Swasta, drg Mirza: Ini Asuransi atau Pajak?

Viral curhat pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta dari kantor menuai kritik drg Mirza.

Editor: raka f pujangga
Instagram
VIRAL Curhat Pegawai BPJS Kesehatan Ngaku Pakai Asuransi Swasta dari Kantor. 

Ke depan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis menderita penyakit tersebut harus menjalani pengobatan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kebijakan ini kemudian memicu diskusi di kalangan netizen yang menyoroti kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.

Banyak yang menilai bahwa kecepatan pelayanan masih memerlukan peningkatan signifikan.

Sementara itu melihat postingan viral tersebut, pihak BPJS Kesehatan buka suara.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

"(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.

Rizzky pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca juga: Nasib 36 Pasien Cuci Darah Usai 2 RS di Brebes Diputus Kerja Samanya, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul VIRAL Curhat Pegawai BPJS Kesehatan Ngaku Pakai Asuransi Swasta dari Kantor, Drg Mirza: Ini Lucu

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved