Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Dapat Intimidasi, Keluarga Penembakan Aipda Robig Ajukan Perlindungan ke LPSK

Satu keluarga korban dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) mengajukan perlindungan diri karena merasa terancam.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto
Juru bicara keluarga almarhum Gamma, Subambang (kaos putih), Paman Korban Agung (biru dongker) dan ayah kandung korban, Andi Prabowo mengungkapkan rasa kecewanya selepas melihat RDP Komisi III DPR dengan Kepolisian di Kota Semarang, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satu keluarga korban dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka mengajukan perlindungan karena merasa terintimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ya, mereka meminta bantuan bisa karena terancam," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Lawyer Robig Penembak Pelajar Semarang Sebut Rekonstruksi Ulang Penembakan Ganggu Penyidikan

Tim dari LPSK sudah diterjunkan hari ini ke Kota Semarang

Mereka telah mendatangi keluarga korban tersebut untuk melakukan telaah kasus. 

Telaah kasus ini biasanya dilakukan selama 30 hari kerja tetapi bisa dipercepat atau sebaliknya. 

"Kami masih dalam proses penelaahan di Kota Semarang, setelah itu kita putuskan, apakah permohonan ini diterima atau tidak," tutur wanita yang akrab disapa Susi ini.

Menurutnya, permohonan yang diajukan masih berkaitan dengan proses pendampingan seperti saat pemeriksaan di kepolisian, penyidikan, maupun saat di pengadilan.

"Kebutuhan itu masih bisa berkembang tergantung kebutuhan  dari saksi atau korban yang mengajukan ke LPSK," ungkapnya.

Susi mengaku, baru satu keluarga korban yang mengajukan diri untuk memperoleh perlindungan.

Korban lainnnya, sejauh ini belum berminat.

"Kami telah proaktif ke mereka, kami telah datangi, melakukan komunikasi intensif tapi kami melihat mereka masih ragu-ragu," terangnya.

Dia menyimpulkan keraguan dari para korban dan saksi lainnya akibat adanya diintervensi pihak lainnya.

"Ya bisa jadi seperti itu (ada intervensi), karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan," bebernya.

Kendati begitu, dia berharap selepas ada keluarga korban yang meminta bantuan ke lembaganya, para saksi dan korban lainnya bisa melakukan hal serupa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved