Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pelajar Semarang Tewas Ditembak

Dapat Intimidasi, Keluarga Penembakan Aipda Robig Ajukan Perlindungan ke LPSK

Satu keluarga korban dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) mengajukan perlindungan diri karena merasa terancam.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
Iwan Arifianto
Juru bicara keluarga almarhum Gamma, Subambang (kaos putih), Paman Korban Agung (biru dongker) dan ayah kandung korban, Andi Prabowo mengungkapkan rasa kecewanya selepas melihat RDP Komisi III DPR dengan Kepolisian di Kota Semarang, Selasa (3/12/2024). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Satu keluarga korban dari kasus penembakan Aipda Robig Zaenudin (38) mengajukan perlindungan diri kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Mereka mengajukan perlindungan karena merasa terintimidasi yang diduga dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Ya, mereka meminta bantuan bisa karena terancam," jelas Wakil Ketua LPSK Susilaningtias saat dihubungi, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Lawyer Robig Penembak Pelajar Semarang Sebut Rekonstruksi Ulang Penembakan Ganggu Penyidikan

Tim dari LPSK sudah diterjunkan hari ini ke Kota Semarang

Mereka telah mendatangi keluarga korban tersebut untuk melakukan telaah kasus. 

Telaah kasus ini biasanya dilakukan selama 30 hari kerja tetapi bisa dipercepat atau sebaliknya. 

"Kami masih dalam proses penelaahan di Kota Semarang, setelah itu kita putuskan, apakah permohonan ini diterima atau tidak," tutur wanita yang akrab disapa Susi ini.

Menurutnya, permohonan yang diajukan masih berkaitan dengan proses pendampingan seperti saat pemeriksaan di kepolisian, penyidikan, maupun saat di pengadilan.

"Kebutuhan itu masih bisa berkembang tergantung kebutuhan  dari saksi atau korban yang mengajukan ke LPSK," ungkapnya.

Susi mengaku, baru satu keluarga korban yang mengajukan diri untuk memperoleh perlindungan.

Korban lainnnya, sejauh ini belum berminat.

"Kami telah proaktif ke mereka, kami telah datangi, melakukan komunikasi intensif tapi kami melihat mereka masih ragu-ragu," terangnya.

Dia menyimpulkan keraguan dari para korban dan saksi lainnya akibat adanya diintervensi pihak lainnya.

"Ya bisa jadi seperti itu (ada intervensi), karena keluarga ragu-ragu terus ketika mau mengajukan permohonan," bebernya.

Kendati begitu, dia berharap selepas ada keluarga korban yang meminta bantuan ke lembaganya, para saksi dan korban lainnya bisa melakukan hal serupa.

"Selain karena terancam, mereka bisa meminta bantuan LPSK karena ingin mendapatkan hak-haknya," terangnya.

Dia mengungkap, para korban yang terluka dari kejadian penembakan sebenarnya berhak mengajukan restitusi atau pengganti kerugian yang dibayarkan pelaku.

Para korban juga berhak mengajukan ke LPSK untuk dibantu pelayanan medisnya, pengobatannya, dan sebagainya.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang ketika ditembak Aipda Robig, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar bersama Kabid Propam Polda Jateng Kombes Aris Supriyono memperagakan posisi tangan SA yang merangkul tubuh DA dari arah belakang ketika ditembak Aipda Robig, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Atensi Berat 

Kasus penembakan polisi terhadap pelajar, kata Susi, sebenarnya mendapatkan perhatian lebih dari lembaganya.

Dia sudah menerjunkan tim ke Semarang setidaknya H+1 kejadian. 

"Kasus ini bisa saja masuk atensi berat ketika ada pengancaman," terangnya.

Selain ada pengancaman, lanjut dia, kasus itu kategori berat ketika ada korban luka dan kondisi psikologis yang harus segera dilakukan pemulihan. 

Kemudian ada upaya perlawanan dari pelaku semisal adanya obstruction of juctice tindakan yang menghalangi atau merintangi proses hukum atau penegakan hukum di antaranya dengan menghilangkan barang bukti, mengubah tempat kejadian perkara, para saksi serta korban dilaporkan balik, dan lainnya.

"Kalau dari yang nampak sih belum ada perlawanan itu. Kami masih mendalami dan  menelaah lebih jauh lagi," bebernya.

Sementara, Pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika mengatakan, keluarga salah satu korban memang mengajukan perlindungan ke LPSK.

Mereka mengajukan diri karena mendapatkan  intervensi diduga oleh anggota intelijen kepolisian.

Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di  depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024).
Adegan Aipda Robig Zaenudin (38) menembak tiga pelajar SMKN 4 Semarang masing-masing Gamma atau GRO (17), SA (17) dan AD (16) di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (30/12/2024). (Tribunjateng / Iwan Arifianto.)

Intervensi berupa keluarga melihat beberapa orang tak dikenal lalu lalang di sekitar rumah lalu mengambil video dan foto di sekitar rumah.

"Nah itu yang kemudian membuat keluarga korban tidak nyaman dari tindakan orang-orang yang tidak dikenal itu,"  katanya.

Menurutnya, tindakan itu diduga dilakukan oleh aparat kepolisian sehingga pihaknya sangat menyayangkan karena hak atas kenyamanan adalah hak asasi manusia.

Baca juga: Keberadaan Aipda Robig Sebelum Penembakan Gamma, Bukan Mau Pulang ke Asrama?

"Aparat kepolisian tidak diperbolehkan melakukan tindakan-tindakan lain yang membuat keluarga korban merasa tidak nyaman di luar prosedur hukum," paparnya.

Tribun telah menghubungi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jawa Tengah Kombes Artanto melalui sambungan telepon untuk mengkonfirmasi dugaan intervensi kepolisian.

Namun, upaya konfirmasi tersebut belum direspon. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved