Semarang
Pencatutan Nama Berujung Somasi Terbuka, Buntut Gagalnya Perlombaan Tari Piala Gubernur Jateng
Batalnya perlombaan tari yang digelar di Taman Indonesia Kaya (TIK) Kota Semarang berbuntut panjang.
Penulis: budi susanto | Editor: rival al manaf
Dari hal tersebut, Wasi dan Hana melayangkan somasi untuk Mei karena pencatutan nama keduanya.
- Beri Waktu 3X24 Jam
Kuasa hukum Wasi dan Hana yaitu Bangkit Mahanantiyo memberikan waktu 3x24 jam untuk Mei Sulistyoningsih agar ia memberikan klarifikasi.
Bangkit bahkan menegaskan jika Mei tidak segera merespon somasi yang dilayangkan, akan membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum baik perdata maupun pidana.
Dikatakannya somasi yang dilayangkan merupakan tindak lanjut dari klarifikasi yang tidak direspon oleh Mei.
"Kami memberikan waktu selama 3 hari, jika tidak direspon dan Mei tidak beretikad baik akan kami lanjutkan ke ranah hukum," tegasnya.
Ia juga berujar, pencatutan nama Wasi dan Hana oleh Mei jelas melanggar UU ITE pasal 310,311,315 KUHP jo. Pasal 27A ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Bangkit juga menunjukkan bukti tangkapan layar Wasi dan Hana saat berkomunikasi dengan Mei.
Bahkan struktur kepanitiaan dalam perlombaan tari juga ditunjukan oleh Bangkit.
"Tuduhan ke Wasi dan Hana tentang provokasi dan sabotase tidak terbukti. Penanggung jawab sound sistem dan acara juga bukan Wasi dan Hana kami punya semua buktinya," imbuhnya. (*)
Lakukan Penggelapan di Perusahaan Furniture Hingga Rp 292 Juta, Elisabeth Dijebloskan ke Penjara |
![]() |
---|
Jelang Musim Hujan, Proyek Rp 1 Triliun di Semarang Kawasan Timur Jadi Andalan Atasi Banjir |
![]() |
---|
Showroom Tata Udara Modern Hadir di Semarang, Tawarkan Solusi Untuk Hunian dan Komersial |
![]() |
---|
Kisah Wulandari Warga Semarang Dapat Hadiah Mobil, Karena Belikan Obat untuk Ibu |
![]() |
---|
Perbaikan Saluran Air di Semarang Berlangsung, Wilayah Timur Jadi Fokus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.