Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dinkes Kota Semarang: HMPV Tak Mudah Didiagnosis, Butuh Seperti Covid-19

HMPV merupakan penyakit flu tipe A yakni penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza tipe A dan tidak bisa terdiagnosis secara mudah.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
Tribunjateng/Eka Yulianti Fajlin
Kepala Dinkes Kota Semarang, Moh Abdul Hakam. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinkes Kota Semarang memastikan ibu kota Jawa Tengah nihil kasus Human Metapneumovirus (HMPV).

Masyarakat diminta tetap waspada terhadap virus tersebut. 

Kepala Dinkes Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, HMPV tidak bisa terdiagnosis secara mudah.

Baca juga: Pengrajin Kepala Barongsai Semarang Kewalahan Garap Pesanan Jelang Imlek

Baca juga: Guru di Kabupaten Semarang Berharap Menu Makan Bergizi Gratis Enak Agar Tidak Dibuang

Pemeriksaan sementara ini hanya bisa dilakukan di Yogyakarta atau Jakarta. 

Menurutnya, HMPV merupakan penyakit flu seperti pada umumnya.

Hanya saja, HMPV ini merupakan penyakit flu tipe A yakni penyakit menular yang disebabkan oleh virus influenza tipe A.

Sebenarnya, HMPV ini sudah pernah ada dari hasil penelitian yang dilakukan oleh seorang dokter dari RSUP dr Kariadi Semarang mengenai pneumonia pada masyarakat.

Dari sampling yang dilakukan, ditemukan empat kasus. 

"Artinya, dulu sebetulnya pada 2015 sudah didapatkan HMPV."

"Kalau di dunia, 2001 Belanda menyampaikan sudah teridentifikasi."

"Sekali lagi, melakukan identifikasi diagnosis HMPV butuh seperti Covid-19," jelasnya. 

Baca juga: Pemkot Semarang Terus Upayakan Pengurangan Kawasan Kumuh

Baca juga: Punya 3 Striker Asing Belum Termasuk Gali, Ini Skenario Pelatih PSIS Semarang Memaksimalkannya

Hakam mengatakan, diagnosis HMPV dilakukan mulai dari pasien dilakukan swab dan dianalisis melalui sistem. 

HMPV ini seperti flu biasa.

Dia menyarankan, masyarakat beristirahat jika terpapar flu untuk meminimalisir penularan terhadap orang lain.

Kelompok rentan diimbau waspada terhadap HMPV.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved