Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kisah Pilu Bocah SD Hamil 2 Bulan Karena Jebakan Ayah Tiri Yang Iming-imingi Uang Rp 2 Ribu

Kisah pilu anak gadis 10 tahun menjadi korban pencabulan ayah tiri yang iming-imingi uang Rp 2 ribu hingga hamil 2 bulan.

Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/BRAM KUSUMA
Ilustrasi Pencabulan Anak 

TRIBUNJATENG.COM, PROBOLINGGO - Kisah pilu anak gadis 10 tahun menjadi korban pencabulan hingga hamil.

Mirisnya pelaku adalah ayah tiri berinisial AG (34).

Polres Probolinggo telah menangkap pria yang telah menghamili bocah sekolah dasar (SD) tersebut.

Baca juga: Kasus Pencabulan Sesama Jenis oleh Oknum Guru di Kupang, Korban Jadi 4 Orang

Menurut Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, Satreskrim Polres Probolinggo menangkap AG yang merupakan ayah tiri dari CT, seorang anak perempuan berusia 10 tahun, setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan hingga menyebabkan korban hamil.

"AG ditangkap polisi setelah dilaporkan merudapaksa anak tirinya hingga hamil," kata Pravita, Sabtu (11/1/2025). 

Pravita menambahkan, AG, melakukan aksinya di rumah korban.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, JM, membawa anaknya untuk pemeriksaan kesehatan.

Saat itu dia dikejutkan bidan menyatakan CT ternyata hamil 2 bulan. 

Seusai mengetahui hasil pemeriksaan tersebut, JM mendatangi mantan suaminya, SL, yang juga merupakan ayah kandung CT.

Dia meminta bantuan untuk menyekolahkan CT dekat rumah SL dan menunjukkan hasil tes kehamilan anaknya. 

"Awalnya, korban enggan mengungkap siapa yang telah merudapaksa dirinya. Namun, setelah diajak jalan-jalan oleh ayah kandungnya, korban akhirnya mengaku bahwa pelakunya adalah ayah tirinya," ujar Pravita.

Setelah mendengar pengakuan dari CT, SL bersama warga setempat mengamankan AG dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.

Baca juga: Klarifikasi Kepala SD Lasem Rembang: Tidak Ada Pencabulan, Hanya Guyonan Anak-Anak

Petugas segera menuju lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo untuk proses lebih lanjut. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku merudapaksa korban dengan iming-imingi uang pecahan kecil, antara Rp 2.000 hingga Rp 10.000," ucap Pravita. 

Saat ini, AG masih menjalani pemeriksaan mendalam di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.

Penanganan kasus ini akan terus berlanjut hingga ditemukan keadilan bagi korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rudapaksa Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Probolinggo Dibekuk Polisi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved