Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi
Hari Ini Ekshumasi Darso, Ini Sosoknya hingga Polisi Yogyakarta Mendatangi Rumahnya di Semarang
Hari ini, Senin 13 Januari 2024, Polda Jateng akan melakukan ekshumasi dalam kasus kematian Darso
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Hari ini, Senin 13 Januari 2024, Polda Jateng akan melakukan ekshumasi dalam kasus kematian Darso.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menerangkan, proses ekshumasi untuk menguak penyebab kematian Darso.
Peritiwa kematian yang terjadi pada September 2024 itu masih menyisakan misteri.
Terdapat dua versi berbeda terkait penyebab kematiannya.
Yakni versi Polresta Yogyakarta dan versi keluarga Darso.
Baca juga: Aktor Sandy Permana Berjalan ke Rumah Tetangga Berlumuran Darah, Jasadnya Dimakamkan Malam Hari
Versi Polresta Yogyakarta
Polresta Yogyakarta telah mengeluarkan keterangan resmi soal kejadian kecelakaan yang berujung dugaan penganiayaan terhadap Darso (43) warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang.
Polisi menyebut, mendatangi rumah Darso karena berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Dalam kecelakaan itu, pengendara motor Tuti Wijayanti alami luka-luka selepas terlibat kecelakaan dengan mobil Avanza pelat H9047YQ yang dikemudikan Darso.
Darso adalah sopir rental yang ketika itu sedang mengantar dua penumpang yakni Toni dan Feri.
Akibat kecelakaan itu, sejumlah anggota dari satuan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polresta Yogyakarta mendatangi rumah Darso dalam rangka mengirimkan surat undangan klarifikasi pada Sabtu 21 September 2024 pukul 06.00 WIB.
Ketika di Semarang, polisi tersebut ternyata tak hanya mengajak Darso meninggalkan rumahnya.
Mereka mengklaim telah meminta Darso untuk pamitan kepada keluarganya.
"Setelah mereka membawa Darso dari rumahnya berjarak sekitar 500 meter, Darso meminta berhenti untuk buang air kecil," jelas keterangan tertulis tersebut.
Kemudian hal itu diikuti oleh para polisi yang ikut buang air kecil.
| AKP Hariyadi Polisi Yang Aniaya Warga Semarang, Mengelus Kepala Anak Usai Divonis 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Penganiaya Darso Dituntut Ringan Karena Sudah Berdamai: Ternyata Melukai Hati Keluarga di Semarang |
|
|---|
| Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai |
|
|---|
| Deretan Barang Bukti Kasus Polisi Aniaya dan Tewaskan Darso, Tersangka AKP Hariyadi: Terima Kasih |
|
|---|
| Inilah Tampang AKP Hariyadi Polisi Tersangka Penganiaya dan Pembunuh Darso, Belum Disidang Etik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Mendiang-Darso-kiri-menceritakan-penganiayaan-yang-dialaminya-oleh-anggota-Satlantas.jpg)