Berita Kudus
Herda Helmijaya Dilantik Jadi PJ Bupati Kudus : Kita Mengawal Penyerapan Anggaran APBD 2025
PJ Bupati Kudus Herda Helmijaya telah dilantik dan disumpah di Gedung Gradika Bhakti Praja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/1/2025).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - PJ Bupati Kudus Herda Helmijaya telah dilantik dan disumpah di Gedung Gradika Bhakti Praja Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Senin (13/1/2025).
Herda Helmijaya menjabat sebagai Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN pada KPK RI, dirinya juga sebelumnya pernah menjabat sebagai PJ Bupati Nagakeo NTT pada 6 November 2024 hingga 10 Januari 2025.
Usai pelantikan tersebut, nantinya PJ Bupati Kudus Herda Helmijaya akan segera melakukan penyesuaian kerja saat nantinya mulai bertugas di Kabupaten Kudus.
Dirinya akan berfokus kepada beberapa hal-hal yang menjadi sorotan PJ Gubernur yakni terkait stunting, inflasi, dan lapangan pekerjaan hingga pengawalan penyerapan anggaran di tahun 2025.
Hal itu bertujuan agar roda perekonomian tetap berjalan, sekaligus dalam pemanfaatan APBD yang telah ditetapkan.
"Yang disampaikan tadi akan kami lakukan selaku PJ, kita bicara stunting, inflasi dan lapangan pekerjaan ini adalah hal yang perlu dilakukan semua PJ," katanya.
"Utamanya kita mengawal penyerapan anggaran di tahun 2025, bagaimanapun roda perekonomian harus tetap berjalan dalam pemanfaatan APBD yang telah ditetapkan," sambungnya.
Herda Helmijaya mengatakan menurutnya tugas sebagai PJ Bupati Kudus dan PJ Bupati Nagakeo, tidak ada perbedaan yang signifikan dalam bekerja meski berbeda pada sisi teritorial, adat budaya dan karakteristik masyarakat.
Dia menambahkan, namun jika berbicara secara roda pemerintahan menurutnya tidak ada perbedaan dalam bekerja.
"Kalau kita bicara roda pemerintahan dan birokrasi saya pikir aturan sudah jelas. Sama, ini sudah ditetapkan undang-undang dan keputusan mentri," jelasnya.
Dirinya mengakui sempat kaget saat ditugaskan di Kota Kretek sebagai PJ Bupati, namun dirinya secara pribadi akan berusaha melakukan yang terbaik saat menjabat sebagai PJ Bupati Kudus.
"Sempat kaget, tapi saya tidak pernah menolak ketika ditugaskan dan ketika bertugas saya berusaha memberikan yang terbaik dan memberikan arti. Kemudian saya kalau bertugas tidak pernah memutus tali silaturahmi ditempat dimana saya telah bertugas," katanya.
Sebagai informasi, PJ Bupati Kudus yang dilantik selama melaksanakan tugas sebagai pejabat bupati tetap harus menduduki pimpinan tinggi pratama. Memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara kepala daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mempunyai tugas kewenangan dan kewajiban dan larangan yang sama dengan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.
Pj dilarang melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, dan membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang berbeda dari pejabat sebelumnya.
Membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya. Dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Kemudian menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri, melalui Gubernur paling sedikit tiga bulan sekali. (Rad)
Menpora Erick Thohir Diminta Perbanyak Kompetisi Olahraga Pendongkrak Nama Indonesia |
![]() |
---|
Sebuah Pelana Kuda dan Mata Air Abadi: Memahami Tradisi Guyang Cekatak, Pengingat Jasa Sunan Muria |
![]() |
---|
"Sepi Pembeli" Keluh Pedagang Blok Barat Terminal Bakalan Krapyak Kudus |
![]() |
---|
Disdikpora Kudus Tegaskan Dana PIP Harus Disalurkan untuk Program Penunjang Pendidikan |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Beri Pendampingan Psikologi dan Bantuan Sosial kepada Anak Korban Penusukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.