Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Berkas Perkara Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Resmi Dilimpahkan ke Kejari Gowa

Berkas perkara kasus produksi uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin

Editor: muh radlis
Dok Pribadi
Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) pengusaha Makassar bos besar uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

 TRIBUNJATENG.COM - Berkas perkara kasus produksi uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (13/1/2025).

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan secara bertahap setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.

Berkas perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan, dan prosesnya dilakukan secara bertahap.

18 Tersangka Terlibat dalam 7 Berkas Perkara
Sebanyak tujuh berkas perkara yang melibatkan 18 tersangka telah dirampungkan selama penyelidikan di Mapolres Gowa.

"Berkas perkaranya telah kami limpahkan ke kejaksaan. Hari ini, kami menyelesaikan dua berkas terakhir yang kami nyatakan rampung," ujar Reonald saat ditemui di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (13/1/2025).

Kasus yang Menyita Perhatian Publik

Kasus uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar ini menyita perhatian publik karena melibatkan berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, aparatur sipil negara (ASN), karyawan bank, hingga akademisi dan politisi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.


Selain itu, mesin canggih yang digunakan membuat hasil produksi uang palsu hampir menyerupai uang asli.

Kapolres Gowa mengungkapkan daftar 17 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:

AI (54 tahun) - Kepala Perpustakaan UIN Alauddin

IR (37 tahun) - Pegawai bank BUMN

AK (50 tahun) - Pegawai bank BUMN

MS (52 tahun) - Pengusaha

JBS (68 tahun) - Pengusaha

ICH (42 tahun) - Pengusaha

M (37 tahun) - Pengusaha

SW (35 tahun) - Pengusaha

AA (42 tahun) - Pengusaha

R (49 tahun) - Pengusaha

SM (58 tahun) - Dosen PNS

MN (40 tahun) - Honorer

K (48 tahun) - Juru masak

SA (60 tahun) - Ibu rumah tangga

SU (55 tahun) - Guru PNS

SA (52 tahun) - PNS di Sulawesi Barat

MM (40 tahun) - PNS di Sulawesi Barat

Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pencegahan Keluar Negeri
Kapolres Gowa juga menyatakan bahwa sejumlah nama telah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus ini.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved