Berita Kriminal
Berkas Perkara Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Resmi Dilimpahkan ke Kejari Gowa
Berkas perkara kasus produksi uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin
TRIBUNJATENG.COM - Berkas perkara kasus produksi uang palsu yang melibatkan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Sulawesi Selatan, pada Senin (13/1/2025).
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan secara bertahap setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
Berkas perkara ini telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan, dan prosesnya dilakukan secara bertahap.
18 Tersangka Terlibat dalam 7 Berkas Perkara
Sebanyak tujuh berkas perkara yang melibatkan 18 tersangka telah dirampungkan selama penyelidikan di Mapolres Gowa.
"Berkas perkaranya telah kami limpahkan ke kejaksaan. Hari ini, kami menyelesaikan dua berkas terakhir yang kami nyatakan rampung," ujar Reonald saat ditemui di Jalan Sultan Hasanuddin, Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Senin (13/1/2025).
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Kasus uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar ini menyita perhatian publik karena melibatkan berbagai kalangan, mulai dari ibu rumah tangga, aparatur sipil negara (ASN), karyawan bank, hingga akademisi dan politisi di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Selain itu, mesin canggih yang digunakan membuat hasil produksi uang palsu hampir menyerupai uang asli.
Kapolres Gowa mengungkapkan daftar 17 tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini:
AI (54 tahun) - Kepala Perpustakaan UIN Alauddin
IR (37 tahun) - Pegawai bank BUMN
AK (50 tahun) - Pegawai bank BUMN
MS (52 tahun) - Pengusaha
JBS (68 tahun) - Pengusaha
ICH (42 tahun) - Pengusaha
M (37 tahun) - Pengusaha
SW (35 tahun) - Pengusaha
AA (42 tahun) - Pengusaha
R (49 tahun) - Pengusaha
SM (58 tahun) - Dosen PNS
MN (40 tahun) - Honorer
K (48 tahun) - Juru masak
SA (60 tahun) - Ibu rumah tangga
SU (55 tahun) - Guru PNS
SA (52 tahun) - PNS di Sulawesi Barat
MM (40 tahun) - PNS di Sulawesi Barat
Selain itu, polisi masih memburu tiga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pencegahan Keluar Negeri
Kapolres Gowa juga menyatakan bahwa sejumlah nama telah dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri terkait kasus ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Kepala Sekolah Cabul Lecehkan Siswi di UKS, Kini Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pria 50 Tahun Aniaya Bocah Jepara hingga Tangan Patah, Pelaku Tantang Keluarga Korban Lapor Polisi |
|
|---|
| Viral Kreak Bersenjata Tajam Meresahkan di Bawen Semarang, Polisi: Tinggal Tunggu Waktu |
|
|---|
| Bocah 14 Tahun di Karimunjawa Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual Sebelum Menstruasi hingga Hamil |
|
|---|
| Sosok Israwati dan Sri Reski Ulandari Dua Anggota DPRD Jadi Tersangka Penipuan, dari Gerindra & PKB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Annar-Salahuddin-Sampetoding-pengusaha-Makassar-yang-biayai-uang-palsu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.