Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Detik-detik Poniyem Terima Uang Rp 25 Juta dari Polisi Yogyakarta: Saat Itu Kondisinya Tertekan

Pemberian uang itu,  Poniyem mengaku menerimanya dalam kondisi tertekan lantaran mendatangi mediasi seorang diri

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
dok keluarga  Darso
Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024.  

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Misteri kematian Darso masih belum menemukan titik terang. Apa penyebab meninggalnya warga Mijen, Semarang tersebut.

Sejumlah kejanggalan pun muncul.

Diantaranya soal uang Rp 25 juta yang diterima istri Darso, Poniyem. Uang itu diterima Poniyem dalam kondisi galau.

Sekarang uangnya pun masih utuh.

Baca juga: Beda Versi Polresta Yogyakarta dan Versi Keljuarga Soal Kematian Darso, Kok Ada Uang Damai 25 Juta?

Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245).
Poniyem menunjukkan foto Darso semasa hidup di rumahnya di Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (11/1/20245). (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Misteri uang Rp 25 Juta

Penyelidikan kasus dugaan penganiayaan mendiang Darso (43) oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta mengungkap beberapa fakta baru.

Fakta-fakta tersebut di antaranya pemberian uang sebesar Rp 25 juta diindikasikan sebagai uang damai dan kejadian kencing bersama antara polisi dengan Darso di pinggir jalan.

"Soal uang Rp 25 juta, kalau memang tidak ada penganiayaan mengapa sampai memberi uang Rp 25 juta ke keluarga Darso? Jumlah tersebut bukan uang kecil untuk anggota Satlantas dalam rangka takziah atau uang duka," kata Kuasa Hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor selepas proses ekshumasi di TPU Sekrakal, Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025).

Uang sebesar Rp 25 juta tersebut diterima oleh istri Darso, Poniyem (42) di rumah pemilik rental tempat Darso bekerja di wilayah Cangkiran, Mijen, Kota Semarang, Sabtu (14/12/2024).

Pemberian uang itu,  Poniyem mengaku menerimanya dalam kondisi tertekan lantaran mendatangi mediasi seorang diri.

Antoni menilai, uang sebesar Rp 25 juta ada indikasi sebagai uang damai.

Sebab, selama tiga bulan ada beberapa pihak yang mencoba untuk melakukan mediasi.

Namun, kasus itu baru dipegang pihaknya pada 23 Desember 2024.

Bahkan, para polisi itu sempat menyatakan minta maaf dan mau bertanggung jawab.

"Uang ini yang perlu didalami oleh penyidik. uangnya masih utuh, karena ketika diterima oleh istri korban, langsung diserahkan kepada adik korban yang saat ini sebagai pelapor untuk dikembalikan," ucapnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved