Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kuasa Hukum Debitor Pailit Minta Proses Kepailitan Sritex Berjalan Adil dan Transparan

Rapat kreditur Sritex dan tiga perusahaan lainnya ditunda. Kuasa hukum kritik kinerja Tim Kurator dan perjuangkan penyelamatan Sritex untuk buruh.

istimewa
Rapat kreditur Sritex dan tiga perusahaan lainnya ditunda. Kuasa hukum kritik kinerja Tim Kurator dan perjuangkan penyelamatan Sritex untuk buruh. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rapat kreditur PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya terkait putusan pailit kembali ditunda.

Hakim Pengawas Haruno Patriadi memutuskan untuk melanjutkan agenda verifikasi pada Selasa (21/1/2025).

Patra M. Zen dan Jonggi Siallagan, kuasa hukum empat debitor pailit, meminta agar proses kepailitan berlangsung adil dan memperhatikan kepentingan semua pihak.

Mereka menyoroti upaya Tim Kurator yang dianggap memutarbalikkan fakta dan menuding debitor tidak kooperatif.

“Faktanya, sejak putusan pailit pada 21 Oktober 2024, Tim Kurator hanya berkunjung ke satu pabrik Sritex di Sukoharjo pada 5 November 2024. Padahal, kami sudah meminta mereka melakukan kunjungan ke semua lokasi sejak 1 November 2024,” jelas Jonggi.

Kritik terhadap Tim Kurator

Patra M. Zen menegaskan bahwa debitor telah menyediakan ruangan kerja di kantor Sritex Sukoharjo untuk memfasilitasi Tim Kurator.

Namun, lebih dari dua bulan sejak putusan pailit, Tim Kurator belum menunjukkan kehadiran atau kinerja optimal di lokasi tersebut.

“Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada Tim Kurator pada 1 November 2024. Jalan terbaik untuk menyelamatkan Sritex adalah dengan mengupayakan agar perusahaan dapat kembali beroperasi,” ujar Patra.

Upaya Penyelamatan Sritex

Patra yang dikenal aktif memperjuangkan hak-hak buruh, menyatakan bahwa keberlanjutan Sritex sangat penting bagi puluhan ribu buruh dan karyawan.

“Jalan yang terbaik adalah menyelamatkan Sritex agar bisa berjalan lagi. Ini untuk kepentingan bersama, terutama pekerja yang menggantungkan hidup mereka pada perusahaan ini,” pungkasnya.

Kasus kepailitan Sritex dan tiga perusahaan lainnya terus menjadi perhatian publik, terutama karena dampaknya terhadap ribuan pekerja.

Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved