Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Eks Dirut Bank Jateng Tersangka

Harta Kekayaan Supriyatno Eks Dirut Bank Jateng, Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex

Inilah rincian laporan harta kekayaan Spriyatno, eks Dirut Bank Jateng, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus Sritex.

Editor: Awaliyah P
Kolase foto Tribunjateng/Agus Iswadi dan Zainal Arifin
SUPRIYATNO - Harta Kekayaan Supriyatno Eks Dirut Bank Jateng, Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex. 

Harta Kekayaan Supriyatno Eks Dirut Bank Jateng, Salah Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sritex

TRIBUNJATENG.COM - Inilah rincian harta kekayaan Spriyatno, eks Dirut Bank Jateng, yang ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus Sritex.

Mantan Direktur Utama Bank Jateng ditetapkan sebagai tersangka kasus Sritex.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit tiga bank BUMD ke Sritex.

Baca juga: Mantan Dirut Bank Jateng Jadi Tersangka

Tiga tersangka baru lainnya berasal dari Bank Jateng.

Mereka adalah:

  1. Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023
  2. Pujiono, mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020; dan
  3. Suldiarta, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Berdarkan data LHKPN yang dirilis KPK, Supriyatno tercatat memiliki harta kekayaan Rp 43 miliar.

Harta tersebut dilaporkan 21 Maret 2023 untuk periode 2022.

Selengkapnya, inilah rincian harta kekayaan Supriyatno:

BIDANG : BUMN/BUMD

LEMBAGA : PT BANK JATENG

UNIT KERJA : PIMPINAN TERTINGGI

I. DATA PRIBADI

1. Nama : SUPRIYATNO

2. Jabatan : DIREKTUR UTAMA

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved