Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Warga Semarang Tewas Dianiaya Polisi

Polisi Diduga Langgar Prosedur Melakukan Penangkapan Darso Hingga Berujung Tewas di Semarang

Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian Indonesia, Andy Suryadi menilai ada potensi pelanggaran SOP atas kasus penganiayaan Darso.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Proses ekshumasi jasad Darso di TPU Tempat Pemakaman Umum Sekrakal Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Koordinator Pusat Kajian Militer dan Kepolisian (Puskampol) Indonesia, Andy Suryadi menilai ada potensi pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) kasus dugaan penganiyaan terhadap Darso oleh enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta di Kota Semarang.

Potensi pelanggaran SOP tersebut berupa ulah asal jemput polisi terhadap Darso yang diduga tanpa menunjukan surat tugas maupun surat penangkapan.

"Terkait prosedur, seorang anggota Polisi ketika menangkap seseorang itu dilengkapi dengan surat tugas dan surat perintah. Jadi ada dua surat yang harus dilengkapkan oleh mereka. Nah,  ini ada tidak? Kalau tidak ada berarti operasi ilegal," kata Andy, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Uang Damai Rp25 Juta di Kasus Penganiayaan Polisi Kepada Sopir Rental Semarang, Diduga Pembungkaman

Andi melanjutkan, ketika melakukan penangkapan pihak keluarga dan korban harus diberitahu mereka ini diambil disangkakan bersalah dalam hal apa melalui surat tugas dan surat penangkapannya.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Darso, proses ini tidak dilakukan polisi sehingga perlu ditelusuri oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam).

"Artinya , keluarga korban tidak perlihatkan. Tidak diperlihatkan itu karena tidak ada atau memang ada tapi sengaja tidak diperlihatkan. Ini yang harus dikroscek," paparnya.

Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024. 
Mendiang Darso (kiri) menceritakan penganiayaan yang dialaminya diduga dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sehari sebelum meninggal dunia pada 29 September 2024.  (dok keluarga  Darso)

Berikutnya, kondisi Darso ketika bersama kepolisian.  

Andy  menyebut, pengambilan keterangan meskipun dari tersangka sekalipun harus bebas dari ancaman apalagi penyiksaan dan kekerasan.

"Jika ada, ini pun juga sesuatu hal yang harus nanti di-follow up oleh pihak Bidang Propam," terangnya. 

Dia menilai, kasus Darso tidak akan menjadi blunder besar kepolisian ketika polisi menakar kasusnya sedari awal.

Kasus kecelakaan melibatkan Darso bukanlah kasus darurat seperti pembunuhan, teroris maupun gembong narkoba.

Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan para polisi cukup melibatkan perangkat wilayah setempat, misalnya ketua RT dan RW.

"Mereka juga cukup koordinasi dengan kepolisian setempat sehingga tindakan mereka itu nanti juga akuntabel tidak menimbulkan tanda tanya di belakang hari," terangnya.

Kuasa hukum keluarga Darso, Antoni Yudha Timor membenarkan, keluarga mendiang Darso terutama istrinya Poniyem tidak diberitahu polisi ketika Darso dibawa menggunakan mobil  pada Sabtu, 21 September 2024.

Poniyem juga tidak diberi surat apapun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved