Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Dewan Pengupahan Paparkan Kajian Dampak UMSK Jepara, Diprediksi Akan Dikaji Ulang

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama dewan pengupahan masih membuka peluang besar melakukan kajian UMSK 2025.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko bersama Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh seusai diskusi pasca penetapan UMSK Jepara 2025, di ruang command center, Setda Jepara, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara bersama dewan pengupahan masih membuka peluang besar untuk melakukan kajian ulang terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025.

Diketahui bahwa dewan pengupahan Kabupaten Jepara melaksanakan diskusi pasca penetapan UMSK Jepara 2025, di ruang command center, Setda Jepara, Kamis (16/1/2025).

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko mengatakan bahwa kegiatan ini untuk mengkaji dampak UMSK jika diterapkan di Kabupaten Jepara.

Baca juga: Tolak Pembahasan Ulang UMSK, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Pemkab Jepara

"Kami fokus membahas dampak dari UMSK, sehingga dilakukan rapat dan pendapat sehingga hasil kajian itu menyepakati, dari kajian tersebut berdampak luas," kata Sekda Jepara saat ditemui Tribunjateng, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya dengan kegiatan ini pula bisa memberikan pengertian kepada serikat pekerja yang ada di Kabupaten Jepara.

Diketahui bahwa forum ini, Serikat Pekerja enggan hadir dalam diskusi pasca penetapan UMSK Jepara 2025.

"Kami mengupayakan kepada temen buruh untuk menyadari bahwa perlu dilakukan tinjau ulang untuk UMSK. Mereka tidak hadir, kalau hadir kami akan berikan langsung kajian dampak UMSK," ungkapnya.

Senada dengan hal itu, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Mayadina Rohmi Musfiroh mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan susulan penetapan UMSK yang telah dibahas sebelumnya.

Menurutnya pengusulan UMSK yang kemarin disampaikan belum ada kata sepakat.

"Proses dilakukan dengan cara voting, itu sangat terpaksa sekali karena situasi tidak ada titik temu antara kedua belah pihak.

Forum menyepakati voting, pada saat itu keterbatasan aturan pelaksanaan berdasarkan kemenaker," kata Mayadina.

Pada saat itu kata dia, forum menyepakati ada kajian, secara voting memang usulan buruh diusulkan akan tetapi juga ada kajian yang akan dilakukan untuk mengkaji sektor ataupun dampak jika diberlakukan UMSK.

"Forum hari ini, adalah kami bersama-sama dengan serikat, undangan sudah disampaikan serikat memilih untuk tidak hadir," ucapnya.

Sebelum melakukan itu, Dewan Pengupahan sudah berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait kajian ulang UMSK.

Baca juga: Pj Bupati Jepara Ingin Permasalahan UMSK Dirembug Supaya Tidak Ribut

"Forum kali ini, kami sudah komunikasi dengan Pemprov, pemprov menyampaikan peninjaun ulang terhadap besaran UMSK sangat dimungkinkan asalkan ada kesepakatan.Jadi kesepakatan belum bisa kami dapatkan hari ini, ada satu pihak yang tidak hadir," ungkapnya.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan kepada 33 perusahaan di Jepara menggunakan google form terkait dampak pemberlakuan UMSK, hasilnya 28 persen menyatakan akan melakukan efisiensi berupa Pemotongan Hubungan Kerja (PHK) serta tidak memperpanjang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Kemudian 27 persen menyatakan akan merelokasi atau pindah ke daerah lain, 23 persen akan menghentikan atau mengurangi investasi, dan sisanya akan menutup perusahaan 3 persen, tidak melakukan rekruitmen 5 persen, terjadi pengurangan atau penghentian produksi 5 persen, serta pengurangan order 8 persen. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved