Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pj Bupati Jepara Ingin Permasalahan UMSK Dirembug Supaya Tidak Ribut

Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta dewan pengupahan bisa melakukan komunikasi terkait UMSK yang sudah ditetapkan Pj Gubernur Jawa Tengah.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta saat ditemui di Pendopo Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta meminta dewan pengupahan bisa melakukan komunikasi kembali terkait Upah Minumum Sektoral Kabupaten (UMSK), meski sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah.

Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa masukan dari pengusaha di Jepara

Masukan tersebut diberikan oleh para pengusaha ketika, Pemkab Jepara dalam waktu dekat ini melakukan pertemuan dengan pimpinan perusahaan di Jepara di Command Center Sekretaris Daerah (Setda). 

Baca juga: Polres Jepara Gelar Jumat Curhat, Bahas Kamtibmas dan Waspadai PMK

Pertemuan tersebut membahas perihal penetapan UMSK. 

Dengan ada masukan tersebut, Pj Bupati Jepara sepenuhnya kepada dewan pengupahan untuk dirunding ulang.

Hal itu berdasarkan permintaan para pengusaha yang mengaku keberatan.

"Ada beberapa masukan dari pengusaha dikaji lagi sesuai dengan aturan, dirembuk lagi," kata Edy Supriyantaan saat dihubungi melalui sambungan telpon, Jumat (10/1/2025).

Edy ingin dengan adanya runding ulang, kedua belah pihak baik pengusaha maupun buruh dapat menerima dengan baik tanpa ada perselisihan.

"Diatur yang baik, jangan geger, harus seimbang. Pengusaha aman serikat aman,"  ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, pembahasan UMSK yang sudah dikeluarkan dalam bentuk SK oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, tidak bisa dirundingkan lagi. 

Menurutnya apabila para pengusaha merasa keberatan dengan UMSK, pengusaha bisa menggugat dengan cara menempuh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Tidak bisa dirunding lagi, karena SK kan sudah dikeluarkan oleh Pak Nana Sudjana. Ya kalau memang nanti, para pengusaha tidak bisa membayarkan, bagaimana caranya kan menggugat pada jalur hukum,"  kata Yopi.

Baca juga: Ratusan Petani Donorojo Jepara Turun ke Jalan Desak Penutupan Galian C Dekat Pemukiman Warga

Yopi menjelaskan bahwa para buruh tidak memaksa, jika pada bulan Januari UMSK belum di jalankan. 

Namun, jika pada bulan Januari sudah diterapkan dan dijalankan, maka UMSK Januari harus di rapel pada Februari.

"Kalau seumpama Januari belum ada kesepakatan gaji UMSK. Febuari atau Maret di rapel. Kami menyesuaikan dulu, nggak harus bulan Januari," ungkapnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved