Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Nasib Pria Menikahi Janda Baru 2 Minggu, Malah Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri

Seorang pria berinisial BT (50 ) yang baru menikahi seorang wanita berstatus janda malah melampiaskan nafsu birahi kepada anak tiri.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Pelaku pencabulan anak tiri BT (kaos oranye belakang) saat di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Pernikahan yang masih seumur jagung seharusnya masih terasa hangat.

Namun tidak pada pernikahan yang baru terjadi selama dua minggu di Gunungkidul, DI Yogyakarta.

Seorang pria berinisial BT (50 ) yang baru menikahi seorang wanita berstatus janda malah melampiaskan nafsu birahi kepada anak tiri.

Baca juga: Pelaku Pencabulan Balita 3,5 Tahun Jepara Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku melakukan aksi bejatnya dua kali, yakni saat berada di rumah dan saat berboncengan sepeda motor.

Kapolsek Semanu AKP Pudjijono mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku berinisial BT (50), warga Mulo, Wonosari, yang baru 2 minggu menikah dengan seorang perempuan warga Semanu.

BT melakukan pelecehan terhadap anak tirinya berusia 13 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

"Dua kali melakukan pencabulan terhadap anak tirinya," kata Pudjijono di Mapolres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Ia mengatakan, peristiwa bermula saat korban berada di rumah pada 14 Desember 2024 sekitar 18.00 WIB.

Ibu korban menerima pesan melalui aplikasi percakapan mengenai perilaku BT yang mencabuli korban dengan meraba bagian dadanya.

Ibu korban langsung pulang dan menanyakan perilaku suaminya kepada putrinya. 

Warga yang mendengar perilaku BT langsung mendatangi rumah korban dan melaporkan ke Polsek Semanu pada 18 Desember 2024.

Pudjijono mengatakan, BT sudah mengakui perbuatannya saat diperiksa polisi. Pelaku mencari kesempatan saat korban sedang sendirian untuk melakukan aksi cabul.

BT beralasan ia tidak bisa menahan hawa nafsunya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Balita di Jepara, Ternyata Calon Ayah Tiri Sendiri

"Perbuatan dilakukan di rumah dan saat berkendara menggunakan sepeda motor. Pelaku 2 minggu menikah dengan ibu korban," kata Pudjiono.

Polisi mengamankan barang bukti pakaian pelaku dan korban. Pelaku disangkakan pasal 81 atau Pasal 82 UUU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, dan paling lama15 tahun," kata dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Gunungkidul Cabuli Anak Tiri, padahal Baru Menikah 2 Minggu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved