Soal Usulan Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, Istana Sebut Memalukan: Kami Tidak Seperti Itu
Maka dari itu, ditegaskan Putranto, program MBG tidak mengambil dana dari sumber lain, apalagi zakat
Apalagi, katanya, potensi zakat di Tanah Air juga besar.
"Bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat di program makan bergizi gratis ini."
"Di antaranya adalah saya kemarin juga berpikir, kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana, itu salah satu contoh," kata Sultan di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Sultan pun meyakini bahwa masyarakat ingin bergotong royong untuk terlibat langsung dalam pembiayaan program MBG ini.
Dia lantas mendorong agar pemerintah memanfaatkan potensi zakat yang besar melalui lembaga-lembaga ZIS khususnya Badan Zakat Nasional (BAZNAS).
"Sehingga pemerintah tidak bekerja sendiri dengan anggaran yang ada. Saya pun sudah menyampaikan dengan beberapa duta besar."
"Saya sampaikan tolong dong kami punya negara ini, negara kami punya program andalan yang namanya makan bergizi gratis. Tolong juga kalau negara-negara luar juga ingin berkontribusi," ujarnya.
Respons MUI hingga Muhammadiyah
Merespons soal usulan dari Ketua DPD tersebut, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas angkat mengatakan, usulan tersebut akan memunculkan perbedaan pendapat dari para ulama.
Dia sendiri menilai, program MBG menggunakan dana zakat itu tidak tepat.
"Mengingat terbatasnya dana yang tersedia untuk mendukung program MBG, Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Sultan Najamuddin mengusulkan supaya pemerintah mencari sumber dana alternatif," kata Anwar Abbas, Rabu.
"Kalau dari dana zakat tentu akan ada ikhtilaf atau perbedaan pendapat diantara para ulama. Kecuali kalau makanan bergizi tersebut diperuntukkan bagi anak-anak yang berasal dari keluarga fakir dan miskin," terangnya.
Namun, kata Anwar, jika MBG itu disediakan untuk anak-anak dari keluarga yang berada, maka hal tersebut tidak tepat.
"Kecuali kalau diambil dari dana infak dan sedekah karena ketentuan penyaluran dana infak dan sedekah tersebut memang tidak seketat ketentuan penyaluran zakat."
"Di mana, yang boleh menerima dana zakat tersebut adalah hanya asnaf yang delapan yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, orang yang dililit hutang, budak yang ingin memerdekakan diri, ibnu sabil dan fi sabilillah," jelasnya.
Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Semarang Kamis 28 Agustus 2025, Naik Rp 4.000 per Gram |
![]() |
---|
Persijap Jepara Percaya Diri Bisa Jinakkan Singo Edan Arema FC di GBK Pada Sabtu Besok |
![]() |
---|
Konsul Jenderal Australia Apresiasi Potensi Wonosobo, Siap Dukung Kerja Sama Lokal |
![]() |
---|
Polisi Pengendara Motor Tewas Ditabrak Lari Truk |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.