Soal Usulan Makan Bergizi Gratis Dibiayai Zakat, Istana Sebut Memalukan: Kami Tidak Seperti Itu
Maka dari itu, ditegaskan Putranto, program MBG tidak mengambil dana dari sumber lain, apalagi zakat
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf juga menilai bahwa usulan Ketua DPD itu harus dikaji secara mendalam karena penerima manfaat zakat sudah memiliki kategori sendiri dalam aturan agama Islam.
"Harus dikaji lagi yang menerima siapa? Jika dikhususkan untuk anak-anak miskin itu bisa, kalau umum dan untuk semua orang itu harus lebih hati-hati," kata dia dalam keterangannya ditulis Rabu.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menilai usulan itu sebaiknya dibicarakan dengan lembaga pengelola zakat, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Haedar mengatakan, hal yang terpenting adalah manajemen dan pertanggungjawaban dana zakat.
"Prinsip dasarnya kalau untuk bangsa sebenarnya tidak masalah. Tapi manajemennya, kemudian juga capaiannya yang harus dibicarakan."
"Karena Badan Amil Zakat punya regulasi sendiri untuk dana yang digunakan, karena menyangkut pertanggungjawaban dana umat," kata Haedar kepada wartawan di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu.
Maka sebab itulah, dia menilai gagasan MBG dibiayai dari dana zakat tidak cukup.
"Harus dibicarakan lewat berbagai pihak yang terkait. Nah itu yang harus dibicarakan," lanjut Haedar.
Menurutnya, ada kriteria dalam hukum Islam yang harus dibahas semua pihak, baik ormas hingga lembaga zakat lainnya.
"Bicarakan kalau memang tidak memenuhi asnaf, ya bukan berarti lalu umat Islam tidak setuju. Hanya karena ada dimensi syariah yang memang tidak ke situ, tetapi opsi lain kan bisa dibuka," pungkas Haedar.
Harga Emas Antam Hari Ini di Kota Semarang Kamis 28 Agustus 2025, Naik Rp 4.000 per Gram |
![]() |
---|
Persijap Jepara Percaya Diri Bisa Jinakkan Singo Edan Arema FC di GBK Pada Sabtu Besok |
![]() |
---|
Konsul Jenderal Australia Apresiasi Potensi Wonosobo, Siap Dukung Kerja Sama Lokal |
![]() |
---|
Polisi Pengendara Motor Tewas Ditabrak Lari Truk |
![]() |
---|
Pemkab Kudus Resmi Bentuk TP3D, Tugasnya Kawal Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.