Rabu, 8 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Yustiana Notaris Pemalsu Surat Jalani Sidang Perdana di PN Semarang

Notaris pemalsu surat, Yustiana Servanda, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/1/2025) sore.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Yustiana Servanda menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/1/2025) sore. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Notaris pemalsu surat, Yustiana Servanda, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (16/1/2025) sore.

Notaris asal Demak itu menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.  

Yustiana didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property pada Rabu 23 Desember 2020.

Baca juga: Aktivis Sebut Ada Upaya Polisi Pindahkan Aksi Kamisan Semarang ke Depan Gubernuran: Mereka Gerah

Jaksa Penuntut Umum, Sateno mengatakan terdakwa selaku notaris memalsukan keterangan  RUPSLB.

Terdakwa mencatut nama orang lain yakni Michael Setiawan selaku pelapor yang saat itu tak hadir dalam rapat.

"Pelapor tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa.

Terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi dengan Michael Setiawan tetap masih tetap membuat akta berita acara," ujarnya.

Dikatakannya, terdakwa juga memalsukan keterangan lokasi RUPSLB tersebut.

Terdakwa memalsukan bahwa rapat itu digelar kantor PT Mutiara Arteri Property.

Kenyataannya  rapat itu digelar kantor Notaris kondang asal Semarang Dewi Kusuma.

"Tidak ada pertemuan jual beli saham pada  RUPSLB," tuturnya.

Ia mengatakan Notaris Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.   

Atas dakwaan itu, terdakwa Yustiana melalui penasihat hukumnya, Evarisan menyatakan bakal mengajukan eksepsi.

"Kami akan eksepsi," tegas Evarisan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novrida Diansari.

Evarisan juga menyampaikan protes  karena terdakwa baru diberi salinan dakwaan sesaat sebelum sidang.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved