Berita Semarang
Yustiana Notaris Pemalsu Surat Jalani Sidang Perdana di PN Semarang
Notaris pemalsu surat, Yustiana Servanda, disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/1/2025) sore.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Notaris pemalsu surat, Yustiana Servanda, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (16/1/2025) sore.
Notaris asal Demak itu menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan.
Yustiana didakwa melakukan tindak pidana pemalsuan akta rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT Mutiara Arteri Property pada Rabu 23 Desember 2020.
Baca juga: Aktivis Sebut Ada Upaya Polisi Pindahkan Aksi Kamisan Semarang ke Depan Gubernuran: Mereka Gerah
Jaksa Penuntut Umum, Sateno mengatakan terdakwa selaku notaris memalsukan keterangan RUPSLB.
Terdakwa mencatut nama orang lain yakni Michael Setiawan selaku pelapor yang saat itu tak hadir dalam rapat.
"Pelapor tidak pernah berkomunikasi dengan terdakwa.
Terdakwa juga tidak pernah berkomunikasi dengan Michael Setiawan tetap masih tetap membuat akta berita acara," ujarnya.
Dikatakannya, terdakwa juga memalsukan keterangan lokasi RUPSLB tersebut.
Terdakwa memalsukan bahwa rapat itu digelar kantor PT Mutiara Arteri Property.
Kenyataannya rapat itu digelar kantor Notaris kondang asal Semarang Dewi Kusuma.
"Tidak ada pertemuan jual beli saham pada RUPSLB," tuturnya.
Ia mengatakan Notaris Yustiana didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 ayat 1 KUHP.
Atas dakwaan itu, terdakwa Yustiana melalui penasihat hukumnya, Evarisan menyatakan bakal mengajukan eksepsi.
"Kami akan eksepsi," tegas Evarisan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Novrida Diansari.
Evarisan juga menyampaikan protes karena terdakwa baru diberi salinan dakwaan sesaat sebelum sidang.
| Waspada Rumah Jadi Sarang Ular, Begini 5 Cara Ampuh Cegah Ular Masuk |
|
|---|
| Modus Jemput di Kos, Oknum Senior HMI Lecehkan Mahasiswi Unissula Semarang |
|
|---|
| Sayur Busuk dan Dapur Becek di SPPG Lempongsari, Wali Kota Semarang Perketat Pengawasan |
|
|---|
| Wacana WFH Sehari dalam Sepekan, Pemkot Semarang Tunggu Arahan Pusat |
|
|---|
| Soal Pemutusan Hubungan Kerja PPPK, Ini Kata Pemkot Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Yustiana-Servanda-disidangkan-perdana.jpg)