Berita Semarang
Lama Waktu Huni Rusunawa Semarang Bakal Dibatasi Paling Lama 6 Tahun, Perwal Segera Diterbitkan
Disperkim Kota Semarang bakal menerbitkan aturan operasional rumah susu sewa (rusunawa) di ibu kota Jawa Tengah, maksimal hanya enam tahun.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang bakal menerbitkan aturan operasional rumah susu sewa (rusunawa) di ibu kota Jawa Tengah.
Masa sewa maksimal selama enam tahun.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo mengatakan, selama ini masa sewa rusunawa tidak ada batasan.
Kontrak masa sewa selama dua tahun.
Baca juga: Bawaslu Hadapi Sengketa Hasil Pilwakot Semarang 2024, Maria: Kami Siap Berikan Keterangan ke MK
Baca juga: Jaga Kondusifitas Wilayah, Pemkot Semarang dan FKSB Lakukan Konsolidasi
Setelah itu, masa sewa bisa diperpanjang.
Diakuinya, kebijakan itu menimbulkan persoalan.
Mayoritas masyarakat yang menempati rusunawa tidak mau pindah.
Padahal, daftar antrean sangat banyak.
"Antrean banyak banget."
"Itu yang harus kami selesaikan."
"Antrean mencapai 4.000 KK (kepala keluarga)," bebernya, Minggu (19/1/2025).
Pihaknya berencana membuat peraturan wali kota (perwal) terkait masa sewa rusunawa.
Rencananya, aturan masa sewa hanya selama dua tahun dan bisa diperpanjang hingga maksimal enam tahun sewa.
"Supaya lebih mudah, jadi dua tahun kali tiga."
"Jadi, maksimal enam tahun."
"Kalau di kota lain ada yang tiga tahun kali dua."
"Rata-rata memang enam tahun," jelas Yudi Wibowo.
Menurut Yudi, pertimbangan masa sewa enam tahun ini, masyarakat diharapkan sudah bisa membangun rumah.
Rusunawa di Kota Semarang rata-rata diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Harga sewa pun sangat terjangkau.
Sewa paling murah senilai Rp70 ribu per bulan untuk unit yang terdiri satu kamar, ruang tamu, kamar mandi, dan dapur.
Sedangkan, harga sewa paling mahal senilai Rp340 ribu per bulan untuk unit terdiri dari dua kamar tidur, ruang tamu, kamar mandi, dan dapur.
Hal ini yang membuat masyarakat sulit melepas atau keluar dari rusunawa.
Maka, perlu aturan atau sistem sebagai legalitasnya.
Baca juga: Pemkot Semarang Tegaskan Limpasan Air di Perumahan Dinar Indah Langsung Surut
Baca juga: Mahasiswa STIEPARI Walking Tour ke Johar, Ulik Kuliner di Semarang
"Ternyata, melepaskan sulit."
"Caranya, kami batasi."
"Belum ada aturan yang membatasi mereka."
"Ini yang kami nggak bisa keluarkan."
"Kalau mereka nunggak tiga, kami ingatkan, kami eksekusi."
"Antre berikutnya masuk," terangnya.
Antrean yang mencapai 4.000 KK, tidak sebanding dengan kapasitas rusunawa.
Dia menyebut, kapasitas rusunawa di Kota Semarang sebanyak 2.282 unit yang terbagi di 12 blok.
"Peminatnya banyak sekali."
"Kami ditarget sesuai ketentuan."
"Pemeriksaan BPK ada."
"Target kami 100 persen hunian," tambahnya.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Semarang, Danur Rispriyanto mengatakan, akan melihat secara langsung penggunaan rumah susun.
Disinyalir adanya rumah susun yang sudah dihuni lebih dari 20 tahun atau sudah turun temurun.
"Kami perlu bikin SOP bagaimana caranya rumah susun yang tepat dan baik."
"Apakah hanya untuk warga, waktunya bagaimana sewanya seperti apa," katanya. (*)
Baca juga: Petani Desa Bakulan Purbalingga Tewas Tersambar Petir, Berikut Ini Kronologisnya
Baca juga: Buntut Warga Gerebek Rumah Kades Tanjungrejo, Diduga Kumpul Kebo dengan Janda, Ini Janji Pemkab Pati
Baca juga: Segera Dibuka, Penerbangan Langsung Menuju Pulau Karimunjawa Jepara, Begini Kata DPRD Jateng
Baca juga: KABAR Baik! Buruh Pabrik Rokok Bakal Terima BLT Lagi, Tahun Ini 4 Kali Pencairan
Semarang
Pemkot Semarang
Rusunawa Semarang
Daftar Penghuni Rusunawa Semarang
Disperkim Kota Semarang
komisi c dprd kota semarang
Yudi Wibowo
Danur Rispriyanto
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 19 September 2025 |
![]() |
---|
Jual Beli Gadget Bekas Bisa Online dan COD di Gulabed Semarang, Begini Caranya |
![]() |
---|
Bukan Hanya Cinta! Ini 5 Hal yang Wajib Wanita Pertimbangkan Sebelum Menikah |
![]() |
---|
Dishub Kota Semarang Target Jalanan Bebas dari “Cumi-Cumi Darat”, Ini Upayanya |
![]() |
---|
Proyek Outer Ring Road Semarang Terkendala Anggaran, Masih Cari Skema Pembangunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.