Berita Jawa Tengah
Dipecat! Manja Lestari Damanik Ketua KPU Brebes dan Trio Pahlevi Ketua Bawaslu
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes karena melanggar kode etik Pilkada 2024.
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes secara resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan oleh DKPP.
Selain Manja Lestari, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes juga bernasib sama.
Sanksi ini disebutkan lantaran keduanya telah melanggar kode etik sebagai penyelengga Pilkada 2024.
Baca juga: Nasib Warga Brebes Akhirnya Pilih Mengungsi Karena Banjir Tak Kunjung Surut
Baca juga: PLN EPI Tanam 10 Ribu Tanaman Energi di Brebes, Dukung Target Net Zero Emission
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Manja Lestari Damanik sebagai Ketua KPU Kabupaten Brebes dan Trio Pahlevi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.
Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).
Sidang ini juga disiarkan secara daring melalui akun YouTube DKPP RI.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan.
Dalam perkara ini, terdapat lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu yang diadukan ke DKPP RI karena dugaan pelanggaran etik.
Mereka terdiri dari Ketua KPU Manja Lestari Damanik (teradu 1), anggota KPU (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4), dan Mochamad Muarofah (teradu 6).
Dari pihak Bawaslu Kabupaten Brebes teradu adalah Ketua Trio Pahlevi (teradu 5), serta anggota Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).
Selain kepada Manja Lestari, peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU Kabupaten Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz.
Sementara itu, Taufik ZE juga menerima peringatan keras.
Hanya Mochamad Muarofah (teradu 6) yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan akan dipulihkan nama baiknya.
"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," jelas Heddy Lugito.
Untuk komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Trio Pahlevi dan memberhentikannya dari jabatannya sebagai Ketua.
Baca juga: Pasar Losari Brebes Terbakar Dini Hari Tadi, Sedikitnya 4 Kios Ludes
Baca juga: Kondisi Terkini Bocah Dikurung Ibu di Brebes, Sudah Kembali ke Sekolah
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua DKPP.
Keempat anggota Bawaslu lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan, yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).
Dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
DKPP juga meminta Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Brebes, dengan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan ke DKPP RI.
Hingga berita ini ditulis, baik Manja Lestari Damanik maupun Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan terkait sidang putusan DKPP.
Manja Lestari Damanik diketahui sedang dinas luar kota, ke Semarang.
Sedangkan Trio Pahlevi belum merespons pesan maupun panggilan WhatsApp.
Pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2014-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Kabupaten Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.
Mereka mengadukan lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara dalam Pemilu 2024, yang melibatkan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara partai tertentu disertai dengan pemberian uang suap sebagai imbalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot dari Jabatan"
Baca juga: Pemkab Blora Serahkan Hibah Tanah 3.000 Meter Persegi, Berharap Kantor BNN Bisa Segera Dibangun
Baca juga: Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Rumah Juragan Sembako di Sukolilo Pati, Gondol Uang Rp300 Juta
Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa yang Kabur Diduga Hanyut di Sungai Bengawan Solo, Kondisinya Belum Jelas
Baca juga: Kebijakan Zonasi PPDB 2025 Fix Dihapus? Mendikdasmen: Tunggu Keputusan Presiden Prabowo Subianto
Brebes
KPU Kabupaten Brebes
Bawaslu Kabupaten Brebes
DKPP
KPU
Bawaslu
Pelanggaran Pilkada Brebes 2024
Manja Lestari Damanik
Trio Pahlevi
Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Heddy Lugito
pilkada
Ibu Bongkar Fakta Kronologi Kematian Anaknya Korban Perundungan di Wonosobo: Awalnya Sakit Perut |
![]() |
---|
Celetuk Pesan Gus Miftah di Pernikahan Wali Kota Tegal Dedy Yon: Jangan Senang Menikah |
![]() |
---|
Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Dedy Yon usai Ijab Kabul, Jokowi Tertawa Lepas: Sangat Menguasai |
![]() |
---|
Taj Yasin Kagum Banyak Penghafal Alquran di Jawa Tengah |
![]() |
---|
2 Hari Menghilang Tanpa Kabar, RS Gadaikan Mobil Rental Purwojati Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.