Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Dipecat! Manja Lestari Damanik Ketua KPU Brebes dan Trio Pahlevi Ketua Bawaslu

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes karena melanggar kode etik Pilkada 2024.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari Damanik. 

TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes secara resmi dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan oleh DKPP.

Selain Manja Lestari, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes juga bernasib sama.

Sanksi ini disebutkan lantaran keduanya telah melanggar kode etik sebagai penyelengga Pilkada 2024.

Baca juga: Nasib Warga Brebes Akhirnya Pilih Mengungsi Karena Banjir Tak Kunjung Surut

Baca juga: PLN EPI Tanam 10 Ribu Tanaman Energi di Brebes, Dukung Target Net Zero Emission

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Manja Lestari Damanik sebagai Ketua KPU Kabupaten Brebes dan Trio Pahlevi sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes.

Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Sidang ini juga disiarkan secara daring melalui akun YouTube DKPP RI.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan. 

Dalam perkara ini, terdapat lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu yang diadukan ke DKPP RI karena dugaan pelanggaran etik.

Mereka terdiri dari Ketua KPU Manja Lestari Damanik (teradu 1), anggota KPU (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4), dan Mochamad Muarofah (teradu 6).

Dari pihak Bawaslu Kabupaten Brebes teradu adalah Ketua Trio Pahlevi (teradu 5), serta anggota Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Selain kepada Manja Lestari, peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU Kabupaten Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz.

Sementara itu, Taufik ZE juga menerima peringatan keras.

Hanya Mochamad Muarofah (teradu 6) yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan akan dipulihkan nama baiknya.

"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Kabupaten Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," jelas Heddy Lugito.

Untuk komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Trio Pahlevi dan memberhentikannya dari jabatannya sebagai Ketua.

Baca juga: Pasar Losari Brebes Terbakar Dini Hari Tadi, Sedikitnya 4 Kios Ludes

Baca juga: Kondisi Terkini Bocah Dikurung Ibu di Brebes, Sudah Kembali ke Sekolah

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua DKPP

Keempat anggota Bawaslu lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan, yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10). 

Dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

DKPP juga meminta Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Brebes, dengan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan ke DKPP RI.

Hingga berita ini ditulis, baik Manja Lestari Damanik maupun Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan terkait sidang putusan DKPP.

Manja Lestari Damanik diketahui sedang dinas luar kota, ke Semarang.

Sedangkan Trio Pahlevi belum merespons pesan maupun panggilan WhatsApp.

Pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Ketua KPU Kabupaten Brebes periode 2014-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Kabupaten Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.

Mereka mengadukan lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Kabupaten Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara dalam Pemilu 2024, yang melibatkan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara partai tertentu disertai dengan pemberian uang suap sebagai imbalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terbukti Langgar Kode Etik, Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot dari Jabatan"

Baca juga: Pemkab Blora Serahkan Hibah Tanah 3.000 Meter Persegi, Berharap Kantor BNN Bisa Segera Dibangun

Baca juga: Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Rumah Juragan Sembako di Sukolilo Pati, Gondol Uang Rp300 Juta

Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa yang Kabur Diduga Hanyut di Sungai Bengawan Solo, Kondisinya Belum Jelas

Baca juga: Kebijakan Zonasi PPDB 2025 Fix Dihapus? Mendikdasmen: Tunggu Keputusan Presiden Prabowo Subianto

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved