Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Brebes

Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot, Terbukti Langgar Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik.

Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Ketua KPU Kabupaten Brebes, Manja Lestari. 

TRIBUNJATENG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik, Ketua KPU Kabupaten Brebes, dan Trio Pahlevi, Ketua Bawaslu Brebes.

Kedua pejabat tersebut terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (20/1/2025).

Sidang ini juga disiarkan secara daring melalui akun YouTube DKPP RI.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua kepada teradu 1, Manja Lestari Damanik selaku ketua merangkap anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan, yang disaksikan oleh Kompas.com melalui akun YouTube DKPP RI.

Dalam perkara ini, terdapat lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes yang diadukan ke DKPP RI karena dugaan pelanggaran etik.

Mereka terdiri dari Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik (teradu 1), anggota KPU Wahadi (teradu 2), Aniq Kanafillah Aziz (teradu 3), Muhammad Taufik ZE (teradu 4), dan Mochamad Muarofah (teradu 6).

Dari pihak Bawaslu Brebes, teradu adalah Ketua Bawaslu Trio Pahlevi (teradu 5), serta anggota Bawaslu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Selain kepada Manja Lestari, peringatan keras terakhir juga diberikan kepada anggota KPU Brebes Wahadi dan Aniq Kanafillah Aziz.

Sementara itu, Taufik ZE juga menerima peringatan keras.

Hanya Mochamad Muarofah (teradu 6) yang tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dan akan dipulihkan nama baiknya.

"Merehabilitasi nama baik teradu enam, Mochamad Muarofah selaku anggota KPU Brebes terhitung sejak putusan dibacakan," jelas Heddy Lugito.

Untuk komisioner Bawaslu Brebes, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Trio Pahlevi dan memberhentikannya dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Brebes.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu lima, Trio Pahlevi selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Brebes terhitung sejak putusan ini dibacakan," ungkap Ketua DKPP.

Keempat anggota Bawaslu lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan, yaitu Karnodo (teradu 7), Hadi Asfuri (teradu 8), Amir Fudin (teradu 9), dan Rudi Raharjo (teradu 10).

Dalam putusan tersebut, DKPP memerintahkan Divisi KPU dan Bawaslu RI untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved