Brebes
Ketua KPU dan Bawaslu Brebes Dicopot, Terbukti Langgar Etik
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua kepada Manja Lestari Damanik.
DKPP juga meminta Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Brebes, dengan hasil pemeriksaan yang harus disampaikan ke DKPP RI.
Hingga berita ini ditulis, baik Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik maupun Ketua Bawaslu Brebes Trio Pahlevi belum memberikan tanggapan terkait sidang putusan DKPP.
Manja Lestari diketahui sedang dinas luar kota ke Semarang, sedangkan Trio Pahlevi belum merespons pesan maupun panggilan WhatsApp.
Pengadu dalam perkara kode etik ini adalah Muamar Riza Pahlevi (Mantan Ketua KPU Brebes periode 2014-2019 dan periode 2019-2024), Yunus Awaludin Zaman (mantan anggota Bawaslu Brebes), dan seorang warga Brebes, Karno Roso.
Mereka mengadukan lima komisioner KPU dan lima komisioner Bawaslu Brebes periode 2024-2029 terkait dugaan manipulasi suara dalam Pemilu 2024, yang melibatkan instruksi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menambah suara partai tertentu disertai dengan pemberian uang suap sebagai imbalan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Awal Mula Teknisi PLN Meninggal Tersengat Listrik di Brebes, Dapat Laporan Warga |
![]() |
---|
Kronologi Pria Brebes Babak Belur Dihajar Warga, Diduga Melakukan Pelecehan di Masjid |
![]() |
---|
Duel Berdarah Emak-emak di Brebes, Kepala Khayiroh Bocor Dipukul Istri Baru Mantan Suami |
![]() |
---|
Polisi Bongkar Makam Korban Pembubaran Balap Liar Berujung Maut di Bumiayu Brebes |
![]() |
---|
Menteri PU Hitung Perkiraan Kerugian Akibat Rusaknya Gedung DPRD di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.