Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pelaku Penyanderaan Jalani Tes Kejiwaan, Alasannya Suka Berteriak-teriak di Rutan Polresta Magelang

SD, pelaku penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya di Dusun Gowok kini dirawat di RSJ Prof Dr Soerojo Magelang untuk menjalani tes kejiwaan.

Editor: deni setiawan
Tribunjogja.com/IST
Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025). 

SD kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Senjata yang dimiliki SD terdiri dari tiga golok serta masing-masing sebuah parang dan pedang.

Kompol Rozi menegaskan bahwa pihaknya tidak menjerat SD dengan pasal penyanderaan sesuai Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ini karena keluarga korban tidak bersedia melaporkan kasus penyanderaan tersebut.

"Keluarga tidak bersedia melaporkan terkait penyanderaan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyanderaan Keluarga di Magelang, Pelaku Dilarikan ke RSJ"

Baca juga: Pencegahan Mbak Ita Wali Kota Semarang Pergi ke Luar Negeri Diperpanjang!

Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa yang Kabur Diduga Hanyut di Sungai Bengawan Solo, Kondisinya Belum Jelas

Baca juga: Masjid Assalaam Ungaran Semarang Kebanjiran, Imbas Hujan Seharian, Ketinggian Selutut Orang Dewasa

Baca juga: 2 Pemuda Maling Kotak Amal Masjid Bawen Semarang Ditangkap, Keduanya Warga Banyubiru

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved