Berita Jawa Tengah
Pelaku Penyanderaan Jalani Tes Kejiwaan, Alasannya Suka Berteriak-teriak di Rutan Polresta Magelang
SD, pelaku penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya di Dusun Gowok kini dirawat di RSJ Prof Dr Soerojo Magelang untuk menjalani tes kejiwaan.
SD kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Senjata yang dimiliki SD terdiri dari tiga golok serta masing-masing sebuah parang dan pedang.
Kompol Rozi menegaskan bahwa pihaknya tidak menjerat SD dengan pasal penyanderaan sesuai Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Ini karena keluarga korban tidak bersedia melaporkan kasus penyanderaan tersebut.
"Keluarga tidak bersedia melaporkan terkait penyanderaan," ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyanderaan Keluarga di Magelang, Pelaku Dilarikan ke RSJ"
Baca juga: Pencegahan Mbak Ita Wali Kota Semarang Pergi ke Luar Negeri Diperpanjang!
Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa yang Kabur Diduga Hanyut di Sungai Bengawan Solo, Kondisinya Belum Jelas
Baca juga: Masjid Assalaam Ungaran Semarang Kebanjiran, Imbas Hujan Seharian, Ketinggian Selutut Orang Dewasa
Baca juga: 2 Pemuda Maling Kotak Amal Masjid Bawen Semarang Ditangkap, Keduanya Warga Banyubiru
Magelang
RSJ Prof Dr Soerojo Magelang
Kompol Muhammad Fachrur Rozi
Polresta Magelang
penyanderaan
kriminal
Siap Lepas Harga Tertinggi, Wasroni Warga Tegal Jual Batu Meteor 3 Kilogram Temuannya |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Minta Semua Pasar di Jateng Ada Kios JTAB |
![]() |
---|
Taj Yasin Minta Perbanyak Gudang Penyimpanan Pangan di Jateng |
![]() |
---|
10 Fakta Perselingkuhan Polisi dan Bu Guru Istri Polisi Senior di Kendal: Polda Jateng Turun Tangan |
![]() |
---|
Hancur Hati Jumadi, Riko Pelajar SMK Sragen Pulang Jadi Jenazah, Malam-malam Pamit Latihan Silat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.