Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pelaku Penyanderaan Jalani Tes Kejiwaan, Alasannya Suka Berteriak-teriak di Rutan Polresta Magelang

SD, pelaku penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya di Dusun Gowok kini dirawat di RSJ Prof Dr Soerojo Magelang untuk menjalani tes kejiwaan.

Editor: deni setiawan
Tribunjogja.com/IST
Aksi penyanderaan menggunakan senjata tajam dilakukan oleh seorang pria berinisial SD (45 tahun) di Masjid Al Barokah, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jumat (17/1/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, MAGELANG - Pria pelaku penyanderaan terhadap anggota keluarganya diduga mengalami stres atau depresi.

Untuk mengantisipasi hal- hal tak diinginkan tersebut, pihak kepolisian setempat pun akhirnya membawa pelaku ke rumah sakit jiwa.

Ya, SD, pelaku penyanderaan terhadap lima anggota keluarganya di Dusun Gowok kini dirawat di RSJ Prof Dr Soerojo Magelang untuk menjalani tes kejiwaan. 

Laki-laki berusia 45 tahun tersebut berteriak-teriak di tahanan Polresta Magelang pada Minggu (19/1/2025) malam.

Baca juga: Tawuran di Magelang Gara-Gara Tantangan Instagram, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Baca juga: UIN Walisongo Turut Meramaikan Pameran Pendidikan Magelang 2025

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi menjelaskan bahwa teriakan tersebut disebabkan oleh stres. 

"Alasan berteriak-teriak adalah stres," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/1/2025).

Kompol Muhammad Fachrur Rozi menyebut telah bertemu SD pada Senin (20/1/2025) pagi dan menawarkan SD untuk diperiksa di RSJ Prof Dr Soerojo.

"Saat ini masih menjalani assessment di sana," jelas Kompol Rozi.

Menurut Kompol Rozi, SD tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan sebelumnya.

"Yang bersangkutan juga mantan imam masjid," ungkapnya.

Insiden penyanderaan terjadi di Masjid Al Barokah, Dusun Gowok, Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang pada Jumat (17/1/2025).

Penyanderaan berlangsung lebih dari tiga jam mulai pukul 10.00 hingga pukul 13.30, dimana SD menawan lima anggota keluarganya, termasuk istri, dua anak, satu keponakan, dan adik kandung perempuannya.

Baca juga: Pasien RSJ Magelang Tewas Tertabrak di Semarang, Kasus Tabrak Lari

Baca juga: Sosok Dua Korban Tawuran di Magelang Jawa Tengah, Kelahiran 2003 dan 2005

Aksi penyanderaan berakhir setelah polisi bernegosiasi dengan SD. 

Dalam negosiasi, dia meminta agar adiknya yang lain dan Kepala Desa setempat dihadirkan dan permintaan tersebut dipenuhi.

"Latar belakang penyanderaan adalah masalah internal keluarga mereka," kata Kompol Muhammad Fachrur Rozi.

SD kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Senjata yang dimiliki SD terdiri dari tiga golok serta masing-masing sebuah parang dan pedang.

Kompol Rozi menegaskan bahwa pihaknya tidak menjerat SD dengan pasal penyanderaan sesuai Pasal 451 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Ini karena keluarga korban tidak bersedia melaporkan kasus penyanderaan tersebut.

"Keluarga tidak bersedia melaporkan terkait penyanderaan," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyanderaan Keluarga di Magelang, Pelaku Dilarikan ke RSJ"

Baca juga: Pencegahan Mbak Ita Wali Kota Semarang Pergi ke Luar Negeri Diperpanjang!

Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa yang Kabur Diduga Hanyut di Sungai Bengawan Solo, Kondisinya Belum Jelas

Baca juga: Masjid Assalaam Ungaran Semarang Kebanjiran, Imbas Hujan Seharian, Ketinggian Selutut Orang Dewasa

Baca juga: 2 Pemuda Maling Kotak Amal Masjid Bawen Semarang Ditangkap, Keduanya Warga Banyubiru

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved