Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dugaan Korupsi Pemkot Semarang

Pencegahan Mbak Ita Wali Kota Semarang Pergi ke Luar Negeri Diperpanjang!

KPK memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita bepergian ke luar negeri.

Tayang:
Editor: deni setiawan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, diperpanjang oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, pencegahan itu diberlakukan pada Juli 2024. 

Kini, pencegahan oleh KPK itu berlaku untuk enam bulan ke depan atau hingga Juli 2025.

Baca juga: KPK Tidak Hadir, Sidang Gugatan Praperadilan Suami Wali Kota Semarang Batal Digelar Hari Ini

Baca juga: Alasan Mbak Ita dan Suaminya Mangkir dari Panggilan KPK, KP2KKN: Layak Dijemput Paksa

KPK memperpanjang masa pencegahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita bepergian ke luar negeri.

Diketahui, Mbak Ita adalah tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di Lingkungan Pemkot Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahadhika Sugiarto mengatakan, pencegahan terhadap Mbak Ita berlaku sejak 10 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan.

"Sejak 10 Januari 2025, sampai Juli 2025," kata Tessa seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (20/1/2025).

Awalnya, KPK mencegah Mbak Ita bepergian ke luar negeri pada Juli 2024.

Diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Menurut informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Lalu suami Mbak Ita yakni Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri.

Kemudian Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Terhadap keduanya sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK beberapa hari lalu.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. (TRIBUN JATENG / EKA YULIANTI FAJLIN)

Baca juga: Sekda Edy Sujatmiko Diperiksa KPK: Ini Menyoal Kasus Dugaan Kredit Fiktif BPR Bank Jepara Artha

Sidang Praperadilan Alwin Basri Ditunda

Terpisah, di sisi lain, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Alwin Basri dan telah terjadwal oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/1/2025) terpaksa ditunda.

Alasan penundaan itu dikarenakan pihak tergugat tidak hadir dan mengajukan penundaan, yang kemudian pula disetujui oleh pihak penggugat.

Direncanakan, sidang tersebut akan dilaksanakan kembali pada 3 Februari 2025.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pelaksanaan sidang perdana gugatan praperadilan Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri yang semestinya digelar pada Senin (20/1/2025).

Sidang praperadilan suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita itu ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.

"Karena tergugat tidak hadir dan sudah bersurat, sidang kami tunda Senin, 3 Februari 2025," kata Hakim Arif Budi Cahyono di PN Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

Arif Budi Cahyono mengatakan, dalam surat tersebut, KPK mengajukan permohonan penundaan sidang untuk menyiapkan administrasi persidangan.

Baca juga: KP2KKN Sebut Mbak Ita dan Suaminya Layak Dijemput Paksa KPK

Baca juga: KPK Tahan Ketua Gapensi Semarang dan Direktur PT Deka Sari Perkasa Terkait Gratifikasi

"Termohon pada 16 Januari 2025, KPK bersurat kepada PN Jakarta Selatan bahwa pemeriksaan perkara 2 ditunda karena belum siap."

"Jadi, untuk menyiapkan administrasi persidangan, alasan penundaannya," ujarnya.

Kuasa hukum Alwin Basri, Erna Ratnaningsih menyetujui jadwal tersebut.

"Baik, Yang Mulia," kata dia.

Sebelumnya, Alwin Basri mendaftarkan gugatan praperadilan pada Sabtu, 6 Januari 2025.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini dilayangkan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun petitum permohonan belum ditampilkan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan tersebut. 

Meski demikian, sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 20 Januari 2025.

Adapun Alwin Basri dan Mbak Ita ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi, suap pengadaan barang dan jasa, serta pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah di Lingkungan Pemkot Semarang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Perpanjang Pencegahan Wali Kota Semarang Mbak Ita ke Luar Negeri sampai Juli 2025"

Baca juga: Pasien Rumah Sakit Jiwa yang Kabur Diduga Hanyut di Sungai Bengawan Solo, Kondisinya Belum Jelas

Baca juga: Masjid Assalaam Ungaran Semarang Kebanjiran, Imbas Hujan Seharian, Ketinggian Selutut Orang Dewasa

Baca juga: 2 Pemuda Maling Kotak Amal Masjid Bawen Semarang Ditangkap, Keduanya Warga Banyubiru

Baca juga: Perkuat Jejaring Global, UIN Saizu Kirimkan 6 Mahasiswa Jalani KKN dan PPL Internasional di Malaysia

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved