Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Sosok Noer Kasanah, Dosen Berkualifikasi Tinggi UGM Yang Gelar Profesornya Terganjal Birokasi Kampus

Inilah sosok Noer Kasanah, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditolak kenaikan pangkatnya.

Editor: raka f pujangga
Kompas.id
Noer Kasanah, S.Si., M.Si., Ph.D. 

TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA – Inilah sosok Noer Kasanah, dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) yang ditolak kenaikan pangkatnya.

Noer Kasanah mengak kenaikan pangkatnya terhambat bermula sejak 2016, ketika Departemen Perikanan membatasi ruang lingkup kegiatannya, termasuk melarangnya mengajar mahasiswa S2 dan S3.

Pada Januari 2023, Noer mengajukan kenaikan pangkat menjadi guru besar, namun tidak ada tindak lanjut setelah rapat departemen Maret 2023.

Baca juga: Condro Wibowo Berbagi Pengalaman Internasionalisasi Perguruan Tinggi di Forum Seminar Nasional UGM

Noer menduga hambatan ini disebabkan faktor subjektif, salah satunya karena ia bukan lulusan Fakultas Pertanian UGM.

“Saya bukan lulusan perikanan, saya lulusan farmasi, tetapi bidang saya terkait kelautan,” katanya.

Noer menilai nilainya telah memenuhi syarat kenaikan pangkat dengan total KUM 1.234, jauh di atas syarat minimal 850.

Namun, ia tidak mendapatkan penjelasan memuaskan terkait penolakan usulan tersebut.

“Saya masih punya 400 sekian. Tetapi, raport saya tidak diberikan,”” ungkapnya.

Merasa diperlakukan tidak adil, Noer menggugat ke Komisi Informasi Pusat (KIP) dan menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta sebagai kuasa hukumnya.

Noer menilai proses ini mencerminkan ketidakadilan dan kurangnya transparansi.

“Ini soal prinsip dan keadilan, bukan semata gelar guru besar,” tegasnya.

Alasan UGM

UGM menegaskan penolakan kenaikan pangkat Noer Kasanah, dosen Departemen Perikanan Fakultas Pertanian, sudah sesuai aturan yang berlaku. 

Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu menjelaskan, alasan utama penolakan kenaikan pangkat menjadi guru besar itu adalah ketidakmampuan Noer memenuhi persyaratan.

“Yang paling utama adalah syarat yang tidak dipenuhi dalam ketentuan kenaikan pangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Andi, Jumat (17/1/2025).

Menurut Andi Sandi, hasil rapat departemen menyatakan Noer belum memenuhi syarat, namun Noer mengajukan keberatan. 

Permintaan Noer agar hasil rapat dibuka sepenuhnya ditolak untuk melindungi pendapat individu sesuai kebebasan informasi.

“Pendapat orang itu dilindungi. Tetapi sesuai arahan Komisi Informasi Pusat (KIP), hasil rapat dibuka tanpa menyebutkan nama pihak yang memberikan penilaian,” jelasnya.

Baca juga: Pemkab Tegal Bersama PKMK UGM Kembangkan Konsep Geothermal untuk Paket Wisata Baru di Guci

Atas keputusan itu, Noer kemudian mengajukan gugatan hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun pengadilan menguatkan putusan KIP.

Selain kenaikan pangkatnya ditolak, Noer juga menghadapi sidang etik atas dugaan pelanggaran etik yang diajukan oleh Fakultas Pertanian. 

Pada November 2023, Dewan Kehormatan Universitas memutuskan Noer melanggar etik dan memberinya sanksi dua semester tanpa hak melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, termasuk mengajar, meneliti, dan mengabdi kepada masyarakat. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dosen Merasa Dihambat Meraih Guru Besar, UGM Beri Penjelasan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved