Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pagar Laut

Nasib Mantan Kepala Kantor Pertanahan di Tangerang, Kini Diperiksa Terkait SHM Pagar Laut

Nasib sejumlah kepala seksi hingga mantan kepala Kantor Pertanahan di Tangerang kini akan diperiksa.

Editor: rival al manaf
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com
TNI Angkatan Laut membongkar pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025).(ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com) 

TRIBUNJATENG.COM - Nasib sejumlah kepala seksi hingga mantan kepala Kantor Pertanahan di Tangerang kini akan diperiksa.

Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. 

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat Kantor Pertanahan wilayah tersebut merupakan tindak lanjut atas penerbitan sertifikat HGB dan SHM yang telah dinyatakan cacat prosedur dan materiil.

Baca juga: 600 Prajurit TNI AL Akhinya Bongkar Pagar Laut Misterius di Tangerang, Usut Dalangnya!

Baca juga: Pagar Laut di Bekasi Disegel, PT TRPN Akan Adukan KKP ke DPR

Nusron juga menegaskan bahwa pemeriksaan mencakup petugas juru ukur dan petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat HGB dan SHM tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran dalam penerbitannya.

"Pemeriksaan ini oleh pengawas internal pemerintah dalam hal ini Inspektorat Jenderal mengenai atau menyangkut pelanggaran kode etik dan disiplin," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025)

Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiil.

Nusron mengatakan, berdasarkan hasil peninjauan terhadap batas daratan atau garis pantai yang sebelumnya tercantum dalam sertifikat HGB dan SHM di pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, sertifikat tersebut secara otomatis dicabut dan dinyatakan batal demi hukum.

Dari total 266 sertifikat HGB dan SHM yang terdeteksi berada di bawah laut, kata Nusron, hasil verifikasi menunjukkan bahwa lokasi tanah tersebut berada di luar garis pantai, sesuai dengan data peta yang ada.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021, Kementerian ATR/BPN memiliki wewenang untuk mencabut atau membatalkan sertifikat yang berusia kurang dari lima tahun tanpa perlu melalui proses perintah pengadilan.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Menteri ATR menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait proyek pagar laut tersebut.

KJSB adalah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta. Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur pengukuran yang berlaku telah diikuti dan dilaksanakan dengan benar oleh KJSB.

Berdasarkan penelusuran awal, ditemukan bahwa di lokasi tersebut telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB.

Rinciannya, 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang SHM di kawasan tersebut.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa jika hasil pengecekan menunjukkan sertifikat-sertifikat tersebut berada di luar garis pantai, pihaknya akan melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap sertifikat yang telah terbit. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skandal Sertifikat HGB Wilayah Pagar Laut, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved