Berita Jawa Tengah
Pelantikan Gubernur Jateng Tunggu Tahapan Lanjutan Mahkamah Konstitusi
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng hasil Pilkada 2024 masih harus menunggu tahapan lanjutan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng hasil Pilkada 2024 masih harus menunggu tahapan lanjutan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijelaskan Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha, meski gugatan yang diajukan oleh paslon 01 telah dicabut, keputusan dismissal dari MK masih diperlukan sebagai landasan hukum untuk melanjutkan tahapan berikutnya.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Isi Pemeriksaan Terhadap Enam Polisi Yogyakarta Soal Kasus Darso
Baca juga: Komisi A DPRD Jateng Sikapi Penghapusan Sistem Tenaga Honorer Mulai 2025, Imam Usulkan 2 Skema Ini
“Pihak pemohon, paslon 01, telah resmi mencabut gugatannya."
"Hal ini sudah dibacakan dalam sidang kedua MK pada 20 Januari 2025."
"Dengan adanya pencabutan tersebut, Majelis Hakim MK juga menyatakan perkara tersebut tidak relevan untuk dilanjutkan,” jelas Muslim kepada Tribunjateng.com, melalui pesan singkatnya, Kamis (23/1/2025).
Dia menambahkan, keputusan dismissal MK dijadwalkan akan diumumkan antara 11 hingga 13 Februari 2025.
Setelah keputusan tersebut diterbitkan, KPU Jateng akan melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
“Sesuai ketentuan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah putusan MK diterima."
"Hasilnya akan disampaikan terlebih dahulu ke DPRD Jateng,” terangnya.
Meski demikian, Muslim Aisha belum mengetahui secara pasti kapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan.
Hal ini bergantung pada tahapan penyelesaian sengketa Pilkada di daerah lain.
Namun sesuai Perpres Nomor 80, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada dilakukan pada 7 Februari 2025.
Tapi, untuk daerah yang mengalami sengketa, pelantikan akan menunggu penyelesaian proses hukum di MK.
“Jawa Tengah termasuk daerah yang kasusnya selesai lebih awal karena gugatan sudah dicabut."
"Namun, daerah lain masih berproses di MK."
Semarang
KPU Jateng
Gugatan Sengketa Pilgub Jateng 2024
pilkada
Pilgub Jateng 2024
Muslim Aisha
Mahkamah Konstitusi
Running News
Polda Jateng Gandeng Bareskrim dan Densus 88, Sweeping Akun Provokator Hingga Pendanaan Demo Rusuh |
![]() |
---|
Sosok Pelaku Pembakaran Pospol Simpang Lima Ternyata Pegawai Harian Lepas Pemkot Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Polisi Tangkap 2 Pelempar Bom Molotov Saat Demo Rusuh di Polda Jateng |
![]() |
---|
Izin Galian C di Tunggulsari Kendal Tiba-tiba Turun, Kades Abdul Hamid Ungkap Alasan Ini |
![]() |
---|
2 Bakal Calon Ketua KONI Jateng Ambil Formulir Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.