Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Pelantikan Gubernur Jateng Tunggu Tahapan Lanjutan Mahkamah Konstitusi

Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng hasil Pilkada 2024 masih harus menunggu tahapan lanjutan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Anggota KPU Jateng Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng hasil Pilkada 2024 masih harus menunggu tahapan lanjutan dari Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dijelaskan Komisioner KPU Jateng, Muslim Aisha, meski gugatan yang diajukan oleh paslon 01 telah dicabut, keputusan dismissal dari MK masih diperlukan sebagai landasan hukum untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Isi Pemeriksaan Terhadap Enam Polisi Yogyakarta Soal Kasus Darso

Baca juga: Komisi A DPRD Jateng Sikapi Penghapusan Sistem Tenaga Honorer Mulai 2025, Imam Usulkan 2 Skema Ini

“Pihak pemohon, paslon 01, telah resmi mencabut gugatannya."

"Hal ini sudah dibacakan dalam sidang kedua MK pada 20 Januari 2025."

"Dengan adanya pencabutan tersebut, Majelis Hakim MK juga menyatakan perkara tersebut tidak relevan untuk dilanjutkan,” jelas Muslim kepada Tribunjateng.com, melalui pesan singkatnya, Kamis (23/1/2025).

Dia menambahkan, keputusan dismissal MK dijadwalkan akan diumumkan antara 11 hingga 13 Februari 2025. 

Setelah keputusan tersebut diterbitkan, KPU Jateng akan melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

“Sesuai ketentuan, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah putusan MK diterima."

"Hasilnya akan disampaikan terlebih dahulu ke DPRD Jateng,” terangnya.

Meski demikian, Muslim Aisha belum mengetahui secara pasti kapan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan. 

Hal ini bergantung pada tahapan penyelesaian sengketa Pilkada di daerah lain.

Namun sesuai Perpres Nomor 80, pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa Pilkada dilakukan pada 7 Februari 2025. 

Tapi, untuk daerah yang mengalami sengketa, pelantikan akan menunggu penyelesaian proses hukum di MK.

“Jawa Tengah termasuk daerah yang kasusnya selesai lebih awal karena gugatan sudah dicabut."

"Namun, daerah lain masih berproses di MK."

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved