Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Komisi A DPRD Jateng Sikapi Penghapusan Sistem Tenaga Honorer Mulai 2025, Imam Usulkan 2 Skema Ini

Inilah dua usulan skema Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo menyikapi dampak penghapusan tenaga honorer atau non ASN mulai tahun ini.

Penulis: budi susanto | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/BUDI SUSANTO
Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kebijakan Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga honorer atau non ASN mulai 2025 menuai perhatian DPRD Jateng

Ketua Komisi A DPRD Jateng, Imam Teguh Purnomo menyampaikan usulan dua skema untuk menyikapi dampak penghapusan tenaga honorer tersebut.

Berdasarkan data BKD Jateng, ada 14.348 tenaga honorer yang saat ini bekerja di Lingkungan Pemprov Jateng. 

Baca juga: Tanggul Kali Bodri Jebol, Pemprov Jateng Bangun Tanggul Darurat untuk Kendal

Baca juga: Ketua DPRD Jateng Dorong Pembaruan Peta Rawan Bencana untuk Cegah Risiko Besar

Imam Teguh Purnomo mengusulkan agar kekosongan pegawai akibat penghapusan honorer dapat diisi tenaga outsourcing yang disediakan oleh pihak ketiga.

“Meski tenaga honorer akan dihapus, tetapi masih bisa menggunakan tenaga outsourcing untuk kebutuhan tertentu,” jelas Imam, Kamis (23/1/2025).

Menurutnya, skema outsourcing hanya diperuntukkan bagi pekerja teknis seperti petugas kebersihan dan keamanan. 

Cleaning service dan keamanan bisa dialihkan ke outsourcing yang dikelola oleh perusahaan penyedia jasa,” tambah politisi Partai Golkar itu.

Selain itu, Imam Teguh Purnomo juga menyarankan agar tenaga honorer yang telah lama mengabdi dapat diprioritaskan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Meskipun kuota seleksi terbatas, dia berharap pengangkatan dilakukan secara bertahap.

“Kami di Komisi A DPRD Jateng mendorong agar honorer yang sudah lama bekerja bisa diangkat menjadi PPPK."

"Hal tersebut menjadi salah satu solusi agar mereka tetap memiliki kepastian kerja,” ujar Imam.

Baca juga: Pengadilan Tinggi Jateng Raih Prestasi Membanggakan Sepanjang 2024

Baca juga: Jateng Dihantui Bencana Hidrometeorologi hingga Februari 2025

Sementara itu, Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati mengatakan, Pemprov Jateng akan mengikuti kebijakan pusat terkait penghapusan honorer. 

Dia menyebutkan bahwa kuota penerimaan CASN untuk 2024 hanya mencapai 4.446 orang.

“Tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CASN akan dialokasikan ke sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai aturan yang ditetapkan pusat,” jelas Rahmah Nur Hayati.

BKD Jateng saat ini masih memetakan kebutuhan tenaga kerja di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar penempatan pegawai lebih merata dan efisien.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved