Purbalingga
Tukang Parkir Diringkus Satresnarkoba Polres Purbalingga Karena Beli Sabu Online
Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga menangkap seorang tukang parkir atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka ditangkap setelah mengambil paket sabu di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten PurbaIingga.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Ihwan Ma'ruf menyampaikan pengungkapan kasus terjadi, Kamis (9/1/2025) sekira pukul 17.15 WIB di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka yang ditangkap yaitu S (47) warga Desa Purwareja, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Tersangka bekerja sebagai tukang parkir.
"Tersangka memiliki narkotika golongan I jenis sabu yang diperoleh dengan cara membeli kepada seseorang secara online," ujar Kasat Reserse Narkoba kepada Tribunbanyumas.com.
Kronologis ungkap, berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi Narkoba.
Anggota yang melakukan patroli dan pemantauan di lapangan, mendapati seseorang yang gerak geriknya mencurigakan.
Orang tersebut mengendarai sepeda motor sambil melihat handphone seperti sedang mencari alamat.
Saat dilakukan pembuntutan, diketahui orang tersebut mengambil sesuatu barang di depan sekolah dasar wilayah Kelurahan Bojong.
"Oleh petugas selanjutnya didekati dan dilakukan pemeriksaan, padanya didapati satu bungkusan yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.
Kemudian kami amankan untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram, satu potongan sedotan warna biru, satu bekas bungkus rokok dan satu telepon genggam.
"Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu secara patungan dan akan digunakan bersama dengan dua orang temannya.
Terkait keterangan tersebut, kami masih melakukan pendalaman," katanya.
Tersangka mengaku sudah sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Tujuannya mendukung stamina agar lebih bugar.
Narkotika tersebut diakui dibeli secara online seharga Rp500 ribu kepada seseorang yang tidak dikenal.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. (jti)
Jembatan Sungai Ranu di Desa Cilapar Terputus, Kades : Sudah Usulkan Prioritas Perbaikan |
![]() |
---|
Seorang Kurir di Purbalingga Ditangkap Polisi, Kedapatan Akan Antar Paket 20 Gram Sabu |
![]() |
---|
Kelakuan Pengelola Dapur MBG di Purbalingga, Tiba-tiba Jebol Tembok Perumahan Warga Untuk Akses |
![]() |
---|
Catat Rekor Muri, 8.888 Nasi 3G Dibagikan dalam Festival Gunung Slamet ke-8 |
![]() |
---|
Respons Kepala SMPN 2 Purbalingga Soal Keputusan MK Tentang Pendidikan Gratis SD-SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.