Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Kurun 3 Bulan, Satgas Pasti Blokir 543 Entitas Pinjol Ilegal

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober - Desember 202

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober - Desember 2024.

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

"Satgas Pasti juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation)," katanya dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Selain itu, juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.

"Sehingga sejak 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," terangnya.

Lebih lanjut, Satgas Pasti mengingatkan kembali kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," imbuhnya. (*)

Baca juga: Diskominfo Kudus Tangkal Jutaan Serangan Siber Sepanjang 2024, Perkuat Sistem Pengamanan

Baca juga: Sekolah di Jateng Terdampak Banjir dan Longsor, Disdikbud Fokus pada Keselamatan dan Pemulihan

Baca juga: Pisah Sambut Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah Tinggalkan Roadmap untuk 20 Tahun dan Ingatkan PR

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved