Berita Semarang
Kurun 3 Bulan, Satgas Pasti Blokir 543 Entitas Pinjol Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober - Desember 202
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mencatat telah menghentikan 796 entitas ilegal pada periode Oktober - Desember 2024.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengatakan, entitas ilegal tersebut terdiri dari 543 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (Pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
"Satgas Pasti juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation)," katanya dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Selain itu, juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
"Sehingga sejak 2017 sampai dengan 31 Desember 2024, Satgas Pasti telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," terangnya.
Lebih lanjut, Satgas Pasti mengingatkan kembali kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.
Satgas Pasti juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas Pasti mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat," imbuhnya. (*)
Baca juga: Diskominfo Kudus Tangkal Jutaan Serangan Siber Sepanjang 2024, Perkuat Sistem Pengamanan
Baca juga: Sekolah di Jateng Terdampak Banjir dan Longsor, Disdikbud Fokus pada Keselamatan dan Pemulihan
Baca juga: Pisah Sambut Pj Bupati Tegal, Agustyarsyah Tinggalkan Roadmap untuk 20 Tahun dan Ingatkan PR
Tak Percaya Polisi, Keluarga Iko Juliant Minta Buka 6 Rekaman CCTV: "Kalau Bilang Rusak Konyol!" |
![]() |
---|
Kota Semarang Kirim 28 ASN Berlaga di Pornas XVII Korpri 2025 |
![]() |
---|
Jejak Pabrik Rokok Tua Tjap Pompa Yang Pernah Jaya di Semarang, Ditelan Konflik Keluarga dan Zaman |
![]() |
---|
Rektor Unnes Tekankan Peran Akademisi Sebagai Penggerak Inovasi dan Penjaga Integritas |
![]() |
---|
Segini Jumlah Adegan yang Diperagakan Saat Rekonstruksi Kematian Janggal Iko Juliant Junior Unnes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.