Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Perjuangan 2 Janda Minta Kembali Uang Tanda Jadi yang Disetorkan ke Pengembang Abal-Abal di Semarang

Direktur pengembang perumahan di wilayah Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dilaporkan ke polisi. 

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Penasihat hukum korban perumahan, Edi Purnomo, tunjukan tanda jadi yang telah dibayarkan kliennya kepada pengembang perumahan di Rowosari Tembalang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktur pengembang perumahan di wilayah Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, dilaporkan ke polisi. 

Ada dua orang yang melaporkan direktur itu, yakni Sugiarti warga Kudus dan R Cahyaning Anggoro warga Semarang.

Penasihat hukum kedua pelapor, Edi Purnomo, mengatakan, direktur perumahan itu dilaporkan ke Polda Jateng setelah melalui proses gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Semarang.

Baca juga: Wanita Ini Kena Tipu, Beli Tiket Pesawat Rp77 Juta lewat Agen Travel Ternyata Pegawai Sudah Resign

Majelis hakim memenangkan gugatan kedua kliennya.

"Gugatan perdata kami sudah dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang bahwa perumahan itu telah melakukan wanprestasi karena tidak mengembalikan uang tanda jadi yang telah dibayarkan klien kami," tuturnya, Kamis (23/1/2025)

Menurutnya, kedua kliennya sebelumnya telah membayar tanda jadi ke perumahan itu.

Namun setelah menyetor tanda jadi rumah yang dibeli kedua kliennya tak segera dibangun.

"Hingga putusan wanprestasi itu, uang tanda jadi kedua klien kami sebesar Rp 152 juta tak segera dikembalikan.

Akhirnya kami melaporkan direktur perumahan itu ke Polda Jateng," imbuhnya.

DIkatakannya, kedua kliennya merupakan janda yang tergiur tawaran iklan perumahan.

Sugiarti merupakan pensiunan ASN yang membeli rumah itu karena tergiur tawaran tersebut.  

Kemudian R Cahyaning Anggoro merupakan ibu rumah tangga yang dibelikan rumah oleh anaknya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Kedua klien kami terjebak dengan tawaran iklan perumahan," imbuhnya.

Ia mengatakan selain kedua kliennya masih banyak korban mengalami hal serupa.

Kami berharap adanya laporan itu, para korban perumahan bisa ikut melapor ke polisi.  

"Harapan kami korban-korban juga tergerak melaporkan," tandasnya. (rtp)

Baca juga: Janji Manis ke Selandia Baru, 21 Calon Pekerja Migran Jawa Tengah Malah Kena Tipu Hingga Rp 1 Miliar

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved