Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

Puluhan ribu buruh pekerja pabrik Kabupaten Jepara melakukan aksi mogok kerja supaya perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Suasana aksi demo mogok kerja para buruh di PT SAMI JF Kabupaten Jepara untuk memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025. 

“Karena ikut solidaritas teman-teman (buruh), untuk memperjuangkan UMSK Jepara. Biar UMSK nya tetap di 13 persen. Saya akan bertahan di sini sampai di ACC,” kata dia.

Bersama teman-temannya, Eka sepakat untuk menuntut agar perusahaan menjalankan Surat Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana itu. 

Baca juga: Ban Pecah, Pikap Angkut 12 Buruh Kopi Terbalik di Jalan Raya Kawah Ijen

Sampai saat ini, terhitung sudah 13 tahun dia bekerja di PT SAMI. 

Sehingga soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK), dia menyerahkan kepada Tuhan.

“Itu Wallahu a’lam. Namanya rejeki, kalau memang jatahnya masih di sini, ya masih di sini. Kalau tidak ya, sudah,” ungkapnya. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved