Berita Jepara
Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025
Puluhan ribu buruh pekerja pabrik Kabupaten Jepara melakukan aksi mogok kerja supaya perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Suasana aksi demo mogok kerja para buruh di PT SAMI JF Kabupaten Jepara untuk memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.
“Karena ikut solidaritas teman-teman (buruh), untuk memperjuangkan UMSK Jepara. Biar UMSK nya tetap di 13 persen. Saya akan bertahan di sini sampai di ACC,” kata dia.
Bersama teman-temannya, Eka sepakat untuk menuntut agar perusahaan menjalankan Surat Keputusan yang sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana itu.
Baca juga: Ban Pecah, Pikap Angkut 12 Buruh Kopi Terbalik di Jalan Raya Kawah Ijen
Sampai saat ini, terhitung sudah 13 tahun dia bekerja di PT SAMI.
Sehingga soal isu pemutusan hubungan kerja (PHK), dia menyerahkan kepada Tuhan.
“Itu Wallahu a’lam. Namanya rejeki, kalau memang jatahnya masih di sini, ya masih di sini. Kalau tidak ya, sudah,” ungkapnya. (Ito)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Jepara
Pemkab Jepara Masih Kaji Permohonan Manajemen Persijap Kelola Stadion GBK dan Kamal Junaidi |
![]() |
---|
DP3AP2KB Jepara Mencatat Angka Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Mengalami Penurunan |
![]() |
---|
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Jepara Bersama Kodim 0719 Bentuk Kompi Produksi |
![]() |
---|
Penangkapan Maling Kotak Amal Musala di Jepara, Warga Kenali Wajah Pelaku Hasil Lihat Rekaman CCTV |
![]() |
---|
Kronologi Suami Aniaya Istri Yang Sudah Lama Pisah Ranjang Hingga Babak Belur di Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.