Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Ribuan Buruh Jepara Mogok Kerja, Tuntut Perusahaan Pakai Standar Gaji UMSK 2025

Puluhan ribu buruh pekerja pabrik Kabupaten Jepara melakukan aksi mogok kerja supaya perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Suasana aksi demo mogok kerja para buruh di PT SAMI JF Kabupaten Jepara untuk memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Puluhan ribu buruh pekerja pabrik Kabupaten Jepara melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut agar perusahaan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

Pantauan Tribunjateng di lokasi, sekiranya pukul 06.00 WIB, para pekerja buruh pabrik tidak masuk ke dalam pabrik.

Nampak para buruh memilih untuk berdiam diri di depan halaman pabrik.

Baca juga: Ratusan Buruh Tolak Kajian Ulang UMSK 2025 di Kantor Pemkab Jepara

Terlihat pula, mobil komando pikap Serikat Pekerja dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sudah ada di dekat gerbang pintu pabrik.

Beberapa perwakilan FSPMI mulai melakukan orasi di depan gerbang.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Jepara Raya, Yopi Priyambudi mengatakan, aksi ini bertujuan untuk menekan perusahaan agar mengeluarkan surat pernyataan kesanggupan memberlakukan UMSK 2025.

Dia menjelaskan aksi seperti ini tidak hanya di satu lokasi saja melainkan, di enam perusahan lainnya.

Buruh PT SAMI JF Kabupaten Jepara untuk memberlakukan UMSK 2025
Suasana aksi demo mogok kerja para buruh di PT SAMI JF Kabupaten Jepara untuk memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2025.

Aksi ini dilakukan secara serentak di PT SAMI JF, PT Formosa Bag Indonesia, PT Jinlin Luggage Indonesia, PT Parkland Word Indonesia Jepara, PT Hwaseung Indonesia dan PT Jiale Indonesia Textil.

“Tuntutan kami serentak agar perusahaan mengeluarkan surat edaran atau SK, untuk kita bawa ke Pj Gubernur Jateng, agar tidak merevisi SK UMSK yang sudah dikeluarkan 18 Desember 2024 kemarin,” kata Yopi kepada Tribunjateng, Jumat (24/1/2025).

Dia menegaskan aksi ini sebagai bukti bahwa serikat buruh akan melakukan aksi yang nantinya merugikan perusahaan.

Yopi mengklaim di dalam PT SAMI JF saat ini tidak ada aktivitas produksi, sehingga kerugian perusahaan di depan mata.

“Kalau perusahaan tidak mengeluarkan SK, aksi ini (mogok kerja) akan terus berlanjut,”  ungkapnya 

Yopi menegaskan, massa aksi akan tetap bertahan sampai pihak perusahaan mengeluarkan SK. 

Massa aksi akan terus berdemonstrasi sampai malam.

Di sisi lain, satu di antara peserta aksi sekaligus pekerja pabrik, Eka Noviana menyampaikan keikut sertaannya dalam demo ini sebagai solidaritas sesama pekerja buruh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved