Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Cilacap

Tampang Tombor, Pengedar Obat Terlarang Sudah Tertangkap di Cilacap

RS alias Tombor (27) warga Desa Adiraja, Adipala, Cilacap ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap atas dugaan peredaran obat terlarang.

Ist. Humas Polresta Cilacap
RS alias Tombor (27) pengedar obat terlarang asal Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Cilacap yang ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap dikediamannya pada Sabtu (18/1/2025) lalu. 

TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - RS alias Tombor (27) warga Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Cilacap ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polresta Cilacap di kediamannya pada Sabtu (18/1/2025) siang.

Penangkapan yang dilakukan siang hari sekira pukul 13.10 WIB dilakukan atas dugaan peredaran obat terlarang jenis Heximer sebanyak 182 butir.

Baca juga: Tren Konsumsi Obat Terlarang di Kendal, Komik Oplosan Banyak Diminati Remaja 

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo mengatakan bahwa dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti obat seperti 36 bungkus plastik klip masing-masing berisi lima butir pil Heximer dan satu bungkus klip berisi dua butir.

"Petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni sebuah dompet, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp30 ribu," katanya kepada Tribunjateng.com

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial S di jembatan Desa Jati, Kecamatan Binangun dengan harga Rp300.000 per pembelian.

Tersangka juga mengaku bahwa telah tiga kali membeli obat tersebut untuk dikonsumsi pribadi dan dijual kembali. 

"Untuk pil Heximer tersangka menjualnya dengan harga Rp 20 ribu per paket klip yang berisi lima butir," ungkap Ipda Galih.

Lebih lanjut, polisi juga menyebutkan bahwa RS merupakan pengedar aktif. 

Baca juga: Polres Purbalingga Ringkus Penjual Obat Terlarang Jenis Tramadol dan Hexymer

Saat ini tersangka RS bersama barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) serta pasal 436 jo pasal 145 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cilacap," imbuhnya. (pnk)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved