Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Rochmat Suami Siri Mutilasi Uswatun dengan Pisau Buah, Ini Deretan Kejanggalan Pembunuhan Uswatun

Kasus pembunuhan dan mutilasi di dalam koper berwarna merah yang dilakukan oleh Rohmad Tri Hartanto (32) dan korbannya Uswatun

Penulis: Alifia | Editor: galih permadi
Shutterstock
Ilustrasi pembunuhan 

Rochmat Mengaku Mutilasi Uswatun dengan Pisau Buah, Ini Deretan Kejanggalan Pembunuhan Koper Merah

TRIBUNJATENG.COM- Kasus pembunuhan dan mutilasi di dalam koper berwarna merah yang dilakukan oleh Rochmat Tri Hartanto (32) dan korbannya Uswatun Hasanah (29) masih hangat menjadi perbincangan publik.

Penemuan koper berwarna merah yang berisi potongan tubuh korban pada Kamis (231/2025) tersebut masih menyisakan sejumlah kejanggalan yang belum terpecahkan hingga saat ini.

Baca juga: Inilah Sosok RTH, Pria Pelaku Mutilasi di Koper Merah, Masih Ada Potongan Tubuh yang Belum Ditemukan

Baca juga: Desak Ceraikan Istri Sah & Sumpahi Anak Perempuan Jadi Alasan Rohmad Mutilasi Uswatun Khasanah

Baca juga: Atta Halilintar Ditawari Jadi Ketua RT, Aurel Hermansyah: Tapi Suami Aku Masih Muda

Rochmat yang berasal dari Dusun Banaran, Desa Gombal, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Ia terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Setelah kasus tersebut dirilis oleh Polda Jatim pada Senin (27/1/2025) masih ada sejumlah pernyataan yang dianggap janggal.

Dikutip dari Kompas.com, berikut deretan kejanggalan yang terungkap dalam kasus mutilasi koper merah:

1. Status Tersangka dan Korban

Tersangka mengungkapkan jika dirinya merupakan suami siri korban, Uswatun Hasanah (29) untuk menghindari kecurigaan saat berkunjung ke indekos korban di Tulungagung.

Sementara itu, ayah kandung korban yakni Nur Khalim mengaku jika anaknya pernah memperkenalkan tersangka sebagai suami siri, namun tidak pernah diminta untuk menjadi wali nikah.

Sedangkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim mengungkap jika pernikahan keduanya tidak pernah tercatat baik dalam agama maupun negara lantaran tersangka masih memiliki istri sah.

 

2. Motif Pembunuhan

Tersangka mengungkapkan jika alasan dibalik pembunuhan dan mutilasi yang ia lakukan lantaran korban menyumpahi anak kandung perempuannya kelak menjadi pekerja seks komersial.

Hal itu yang membuat tersangka merasa sakit hati dan menyimpan dendam kepada korban dan melakukan pembunuhan serta mutilasi tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved