Berita Sukoharjo
Satreskrim Polres Sukoharjo Amankan Dua Penjudi Capjikia
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian capjikia di wilayah Trangsan Kecamatan Gatak
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO - Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian capjikia di wilayah Trangsan Kecamatan Gatak.
Polisi mengamankan dua orang masing-masing UHS (60) dan BSS (81).
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP Zaenudin menyampaikan, dua orang tersebut merupakan warga Kecamatan Kartasura.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan dua orang.
Dia menuturkan, UHS berperan sebagai penjual dan BSS bertindak sebagai pembeli. Kedua pelaku kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sukoharjo.
"Kami akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Sukoharjo.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti," terang AKP Zaenudin, Selasa (27/1/2025).
Dia menuturkan, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti alat judi handphone dan uang tunai senilai Rp 857 ribu.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sukoharjo dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Ais).
Baca juga: Dongeng Pengantar Tidur Bahasa Inggris Anak Tentatng Persahabatan: Whispers of Friendship
Baca juga: 9 Rekomendasi Tanggal Cuti Long Weekend dan Libur Nasional 2025, Lengkap Januari sampai Desember
Baca juga: 7 Rekomendasi Kuliner Purworejo yang Harus Dicoba Saat Libur Imlek
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.